Hukum  

Terjadi Lagi Perampasan Kendaraan yg Kesekian Kalinya di Gorontalo

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Gorontalo pada Sabtu, 24/02/2024 didatangi konsumen bernama Dandi. Dia (Dandi) menyampaikan serta melaporkan pengaduan kepada LPK-RI Gorontalo untuk menyelesaikan masalah yg dihadapinya terhadap Finance Adira Gorontalo yg telah menarik kendaraannya Honda Brio DM 1662 AI.

Konsumen yg notabene adalah anggota Kepolisian Polres Kota Gorontalo berpangkat Bripda, menyatakan sangat keberatan atas kejadian yg dialaminya, dimana kredit kendaraannya R4 jenis Honda Brio ditarik secara paksa oleh perusahaan pembiayaan PT Adira Finance Gorontalo.

Adapun kejadiannya dengan sangat terpaksa, tidak berdaya, karna yg turun dalam penarikan diduga kuat, seorang anggota Kepolisian yg berdinas di Propam Polda Gorontalo.
Ada kecurigaan oknum tersebut, diperalat oleh karyawan (oknum) Adira, sehingga terjadilah perampasan dengan mengangkut kendaraan tersebut pakai mobil derek dari garasi.
Kejadian tersebut sangat miris. Dimana polisi melakukan kegiatan bersama-sama dengan debtcollector untuk melakukan eksekusi kendaraan secara ilegal dan tidak bertanggung jawab serta bisa merusak citra kepolisian serta melanggar kode etik sesuai PP.Polri no 2 tahun 2003 dalam pasal 5 yg bunyinya, dimana dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian RI dilarang; pada huruf (h) menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya hutang, pada huruf (i) menjadi perantara/makelar perkara dan pada pasal 6 huruf (b) meninggalkan wilayah tugas tanpa isin pimpinan, pada huruf (c) menghindarkan tanggung jawab dinas. Pada huruf (k) manipulasi perkara, pada huruf (i) membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan, dan/atau kesatuan., serta huruf (n) mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materiil perkara. Dan yg lebih parah pada huruf (o) melakukan upaya paksa penyidikan yg bukan kewenangannya. Ditambah pada huruf (s) bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.

Ketua DPD LPK-RI Gorontalo yang di Nahkodai Sutarmi Manoppo dan bidang hukum Muchtar Mohamad SH, Renaldi SH, Toto Budiman Naue SH membeberkan dan berharap agar anggota kepolisian negara Republik Indonesia yg ternyata melakukan pelanggaran, peraturan disiplin anggota Kepolisian negara RI dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/ hukuman disiplin. Semoga menjadi atensi agar masyarakat konsumen Gorontalo merasakan kenyamanan serta kondusifitas ketika melakukan kredit kendaraan bermotor dengan perusahaan pembiayaan non bank dalam hal ini finance/multi finance agar tdk terjadi lagi melakukan eksekusi kepada debitur dgn memperalat/memperdaya debitur dengan menggunakan fidusia yg tidak ada jelas/kejelasan keabsahan fidusia tersebut.
Dimana juga ada surat edaran Kabareskrim tahun 2009 nopol,; B/2110/VII/2009/ tertanggal 31 Agustus 2009 tentang prosedur penanganan kasus perlindungan konsumen memuat 2 pokok yg harus diikuti oleh penyidik Polri di seluruh Indonesia; di nomor 2 yg bunyinya dimana pelaporan yg dilakukan oleh lembaga finance ketika mengetahui debiturnya melakukan pengalihan unit jaminan, tidak boleh diproses oleh penyidik Polri dengan pasal-pasal penggelapan dll. Sebagainya. Apabila terjadi wanprestasi antara pihak lembaga keuangan dan konsumen maka diselesaikannya di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).

Jadi dalam hal ini kejadian penarikan kendaraan R4 yg diduga dilakukan oleh oknum Polisi dari satuan Propam Polda Gorontalo menurut Ketua LPK-RI Gorontalo beserta jajaran bidang hukumnya sesuai nama-nama tersebut diatas berharap ini bisa menjadi atensi yang terhormat Bapak Kapolda Gorontalo.
Semoga menjadi atensi demi kepastian hukum yang menjadi contoh tauladan bagi masyarakat konsumen pada umumnya dan pada khususnya masyarakat di wilayah Gorontalo.

Dimana sudah jelas dan tegas, sampai Kapolri pun dengan tegas mengatakan preman yg berkedok debtcollector yg atas suruhan finance akan ditindak tegas ketika melakukan eksekusi/atau perampasan kendaraan bermotor secara paksa.

(Tim DB89.Vence,Steven,Richard)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *