MANADO – Markas Polda Sulut (Mapolda) dikepung puluhan Wartawan yang tergabung dalam beberapa organisasi seperti PWI, AJI, ITJI, SPRI dan PJS. Wartawan yang datang dari berbagai pos liputan, ada dari Polda Sulut, Polres Manado, Pemprov Sulut, DPRD Sulut, Pemkot Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Minahasa, Minsel.
Diterik panas matahari, para insan Pers ini dengan lantang menyuarakan tuntutan di depan pintu gerbang Polda Sulut.
Tak hanya itu, masa aksi juga sempat melakukan penutupan jalan karena meminta harus diterima langsung oleh Kapolda Sulut, sehingga kendaraan roda dua dan empat harus berputar balik.
Aksi demo ini digelar atas perlakuan kasar hingga berujung kekerasan fisik yang dilakukan salah satu petinggi GMIM bernama Recky Montong, kepada Jackson Latjandu wartawan pos liputan Polda Sulut yang saat itu melakukan tugas peliputan kasus dugaan penggelapan dana Yayasan GMIM senilai Rp5,2 miliar.
Yang sangat disayangkan kejadian tersebut terjadi di lingkungan Ditreskrimum Polda Sulut, dimana waktu itu Jackson mengambil dokumentasi dan meminta konfirmasi kepada pihak yang diperiksa penyidik, sehingga membuat geram pelaku dan langsung mengambil tindakan tak terpuji.
Padahal jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 Ayat 3, secara tegas disebutkan jaminan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Karena itu, tindakan kekerasan terhadap wartawan dinilai sebagai serangan langsung terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi.
Masa aksi akhirnya diijinkan masuk dan disambut dengan baik oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H.
Kapolda juga menerima aspirasi para wartawan, dan mengatakan pihak Polda Sulut telah memanggil pelaku Recky Montong, namun Pelaku belum memenuhi panggilan tersebut. “Kami akan memproses secara hukum,” tegas Kapolda.
(HERMAN)












