MANADO — Dewan Pengurus Kota Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK APINDO) Kota Manado menyuarakan keprihatinan serius kalangan dunia usaha—mulai dari skala mikro, kecil, menengah (UMKM), hingga korporasi besar—terkait rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi ini dikhawatirkan dapat memberatkan dunia usaha dan justru berisiko memicu hilangnya lapangan kerja.
Ketua DPK APINDO Kota Manado, Lucky Mangkey, menegaskan bahwa pengusaha di daerah membutuhkan regulasi yang realistis, adil, dan mampu menjawab tantangan ekonomi saat ini, bukan sekadar aturan di atas kertas yang memberatkan pelaku usaha di lapangan.
”Bagi pelaku usaha di Manado, baik pemilik kedai kopi, toko kelontong, usaha pariwisata, hingga perusahaan berskala besar, beban usaha saat ini sudah sangat berat. Kami menghadapi kenaikan biaya energi, bahan baku, serta penurunan daya beli masyarakat. Jika aturan ketenagakerjaan baru nantinya menambah beban biaya dan pembatasan yang kaku tanpa memperhatikan kemampuan perusahaan, roda usaha bisa macet dan ekspansi terhenti,” tegas Lucky Mangkey.
Sikap daerah ini sejalan penuh dengan arahan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APINDO di Jakarta. Dunia usaha menilai draf RUU tersebut berpotensi sekadar mengembalikan pendekatan ke regulasi masa lalu (UU No. 13/2003) yang telah berusia puluhan tahun dan dinilai usang menghadapi tantangan ekonomi modern.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa pelindungan pekerja dan kelangsungan dunia usaha tidak boleh dibenturkan, melainkan harus saling menopang.
”Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya,” ujar Shinta W. Kamdani.
Shinta juga menambahkan bahwa penciptaan lapangan kerja membutuhkan iklim usaha yang sehat.
”Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha. Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanya ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal. Taruhannya adalah penghidupan keluarga dan masa depan anak-anak muda yang sedang mencari kerja,” tegas Shinta.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menekankan bahwa arah kebijakan ketenagakerjaan semestinya berfokus pada penciptaan lapangan kerja (creating employment), bukan sekadar membatasi hubungan kerja (regulating employment). APINDO mengedepankan prinsip flexicurity—keseimbangan antara perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha.
”Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan. Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja,” kata Bob Azam.
Bob Azam juga mengingatkan pentingnya peningkatan kompetensi SDM agar pencari kerja lokal terserap ke sektor formal. APINDO mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan mampu mendorong terciptanya 2 juta pekerjaan formal baru per tahun dan meningkatkan proporsi pekerja bersertifikat kompetensi menjadi 30% pada tahun 2030.
Menutup keterangannya, Lucky Mangkey mengajak seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Utara dan Kota Manado untuk menyuarakan perbaikan substansi regulasi ini kepada Pemerintah dan DPR RI sebelum disahkan.
”Kami di DPC APINDO Manado berkomitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis. Namun, kami mendesak agar regulasi diuji secara nyata terhadap daya tahan UMKM dan perusahaan lokal. Aturan ketenagakerjaan harus memberi ruang bagi UMKM untuk naik kelas, mendorong terciptanya lapangan kerja baru, dan memastikan dunia usaha tetap bertahan demi kesejahteraan bersama,” tutup Lucky.
Kontak Media:
DPK APINDO Kota Manado
Lucky Mangkey – Ketua DPK APINDO Kota Manado
Website Resmi APINDO: www.apindo.or.id












