SPRI Sulut “Perang” Oknum Catut Nama Wartawan: Proposal Sumbangan Disertai Intimidasi Jangan Dibiarkan!

SULUT – Marwah profesi jurnalistik kembali menjadi sorotan. Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulawesi Utara menegaskan sikap keras terhadap dugaan praktik pencatutan nama wartawan, organisasi pers, hingga institusi aparat penegak hukum untuk kepentingan pengajuan proposal permintaan sumbangan.

Plt. Ketua SPRI Sulut, Lucky Mangkey, menyatakan organisasi tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang menggunakan identitas pers sebagai tameng untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.

Menurut Lucky, profesi wartawan bukan alat untuk melakukan pungutan, apalagi jika permintaan tersebut disertai tekanan, intimidasi, atau membawa-bawa nama institusi tertentu.

“Kami tidak mentolerir adanya oknum manapun yang menyalahgunakan identitas pers untuk meminta dana demi keuntungan pribadi atau kelompok. Tindakan tersebut bukan bagian dari kegiatan jurnalistik,” tegas Lucky dalam keterangan resminya di Manado.

Jangan Campuradukkan Profesi Wartawan dengan Kepentingan Pribadi

SPRI Sulut menilai tindakan oknum yang mengatasnamakan wartawan maupun organisasi pers berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia jurnalistik.

Lucky mengingatkan bahwa wartawan wajib menjaga independensi dan mematuhi kode etik jurnalistik. Ia secara khusus menyinggung Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang melarang wartawan menyalahgunakan profesi serta menerima suap.

Lucky Mangkey menegaskan, SPRI Sulut akan menindak tegas anggota yang terbukti menyalahgunakan nama wartawan, organisasi, termasuk bermain BBM dan fasilitas lainnya.

“Jika terbukti melanggar, akan kami beri sanksi tegas, bahkan bila perlu dipecat dan dikeluarkan dari organisasi. Kami tidak akan membiarkan siapa pun mencoreng marwah pers,” tegas Lucky.

Karena itu, apabila terdapat anggota organisasi yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat, SPRI Sulut menyatakan akan menempuh mekanisme organisasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberian sanksi tegas.

Catut Nama TNI/Polri, SPRI Minta Jangan Main-Main

Sorotan SPRI Sulut semakin tajam ketika dugaan pencatutan tidak hanya mengatasnamakan wartawan atau organisasi pers, tetapi juga menyebut institusi aparat penegak hukum.

Lucky mengingatkan bahwa penggunaan nama institusi TNI maupun Polri untuk memberikan tekanan dalam pengumpulan dana bukan persoalan sepele.

Jika dalam praktiknya ditemukan unsur pemaksaan, ancaman, intimidasi, atau tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan, tindakan tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah pidana. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

SPRI Sulut pun menyatakan mendukung langkah kepolisian apabila ditemukan laporan masyarakat yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana.

Pemda dan Pengusaha Diminta Jangan Asal Layani Proposal

SPRI Sulut juga mengingatkan pemerintah daerah, ASN, pejabat publik, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, serta masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima proposal permintaan sumbangan yang mengatasnamakan wartawan atau organisasi pers.

Verifikasi terhadap identitas pengusul, lembaga yang disebutkan, tujuan kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan nama profesi.

“Jika ada oknum yang datang membawa proposal kegiatan atas nama wartawan, organisasi SPRI, atau membawa-bawa nama aparat penegak hukum dengan unsur pemaksaan, segera laporkan kepada pihak berwajib atau langsung konfirmasi ke pengurus SPRI Sulut,” ujar Lucky.

Bisnis Media Boleh, Penyalahgunaan Profesi Jangan

Lucky juga menegaskan pentingnya membedakan antara aktivitas bisnis perusahaan pers dengan profesi wartawan.

Perusahaan pers dapat menjalankan kegiatan bisnis dan kerja sama secara profesional. Namun, menurut SPRI Sulut, status sebagai wartawan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pungutan atau tekanan kepada pihak lain.

Pers harus tetap berdiri independen dan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.

“Wartawan SPRI dituntut memiliki independensi tinggi serta keberanian untuk menyuarakan kebenaran walau dalam kondisi dan tekanan apa pun,” tegasnya.

SPRI Sulut: Jaga Marwah Pers, Jangan Biarkan Oknum Merusaknya

Di tengah upaya pemerintah mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun premanisme, SPRI Sulut menilai pers profesional memiliki posisi strategis sebagai mitra sekaligus pengawas pembangunan.

Karena itu, Lucky memastikan SPRI Sulut tetap membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dalam menyampaikan informasi pembangunan secara objektif dan berimbang.

“Kami selalu siap memberitakan kemajuan dan dinamika positif di Sulawesi Utara. Melalui tulisan yang etis, mendalam, dan konstruktif, SPRI Sulut berkomitmen menjadi bagian dalam menyukseskan program-program strategis nasional di Bumi Nyiur Melambai,” pungkas Lucky Mangkey.

SPRI Sulut menegaskan, profesi wartawan harus menjadi instrumen kebenaran dan kontrol sosial—bukan kendaraan untuk meminta-minta, menekan, apalagi mengintimidasi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *