Hukum  

Aksi 2 WNA Cina Akan Menyeludupkan 16 Kg Emas Berhasil Di Gagalkan Polda Sulut

SULUT – Reaksi Cepat dari Polda Sulut patut mendapatkan aspresiasi dari masyarakat dimana berhasil menggagalkan upaya dugaan penyelundupan 16 kilogram emas yang diduga akan dibawa keluar dari Indonesia melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Polda Sulut melalui Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil menggagaljan Dua warga negara asing (WNA) asal China, yakni Qingdi Xi dan Qun Xu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan bersama sejumlah barang bukti Jumat, 4 September 2026.

Keberhasilan penangkapan hasil kolaborasi antara Unit Reaksi Cepat (URC) Kepolisian Polda Sulut , Bea Cukai dan Imigrasi merupakan langkah nyata untuk membongkar dugaan kejahatan yang berkaitan dengan penyelundupan emas

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan di Lt3 Polda Sulut,bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut Kombes Pol Suryadi dan Kepala Kantor Imigrasi Manado Novli Momongan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota di lapangan mengenai rencana dua WNA membawa barang bukti emas melalui Bandara Sam Ratulangi

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan Sekitar pukul 11.00 WITA, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulut melakukan pengamanan terhadap kedua WNA tersebut.Dari tangan keduanya, WNA petugas mengamankan 16 keping emas, telepon genggam, paspor, uang tunai, identitas diri hingga dokumen perjalanan berupa boarding pass.

Pengamanan itu kemudian dikembangkan melalui koordinasi lintas direktorat di lingkungan Polda Sulut, termasuk Ditreskrimsus dan Subdit Tipikor, serta kolaborasi dengan Bea Cukai dan Kantor Imigrasi Manado.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut Kombes Pol Suryadi mengatakan Polda Sulut terus berkolaborasi guna mengungkap perkara ini karena masih ada pihak-pihak lain yang diduga turut membantu

.”Nama-namanya sudah kami kantongi dan kasus ini terus dikembangkan,”seraya menambahkan salah satu warga lokal yang ikut membantu aktivitas kedua tersangka di Bandara Sam Ratulangi juga telah dimankan.” Ungkap Kombes Pol Suryadi

Kami masih melakukan pendalaman berdasarkan barang bukti yang ada. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat,” kata Winardi.

Polda Sulut juga kemudian menemukan adanya catatan perjalanan kedua WNA tersebut yang telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia.

Berdasarkan catatan pelintasan, kedua tersangka disebut telah melakukan perjalanan keluar-masuk Indonesia hingga tujuh kali. Namun, aparat menegaskan catatan perjalanan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh perjalanan sebelumnya berkaitan dengan aktivitas ilegal.

Direskrimsus Kombes Pol Fx Winardi Prabowo menegaskan, informasi tersebut menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam melakukan pengembangan perkara.

“Tujuh kali keluar masuk Indonesia bukan berarti mereka sudah tujuh kali membawa barang tersebut. Tetapi, itu menjadi rujukan bagi kami untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara,” tegas Suryadi

Penyidik kini mendalami dugaan keterkaitan kedua tersangka dengan jaringan yang disebut memiliki hubungan internasional, termasuk kemungkinan jalur pengiriman emas dari Indonesia menuju luar negeri.

Dalam rencana perjalanan yang berhasil digagalkan, kedua WNA tersebut disebut akan bertolak dari Manado menuju Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Hong Kong.
Dijerat Pasal 161 UU Minerba

Ditempat yang sama Kepala Kantor Imigrasi Manado Novli Momongan menjelaskan, kedua WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin kunjungan bisnis dengan fasilitas visa multiple entry.

Namun, setelah adanya dugaan tindak pidana dalam rencana keberangkatan mereka, proses penerbangan kedua WNA tersebut ditunda dan pihak Imigrasi melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya.

Atas dugaan membawa dan memperdagangkan hasil mineral yang diduga tidak berasal dari sumber berizin, kedua WNA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Minerba, dengan ketentuan peraturan yang berlaku setelah perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.

(HERMAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *