Satpol-PP Kotamobagu Kembali Tertibkan Pedagang di Pasar 23 Maret, Sahaya Mokoginta: Dalam Rangka Ketertiban Umum

SUARAMANADO, Kotamobagu : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu melakukan penertiban pedagang di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat, pada Selasa, 5 Desember 2023. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan penataan pasar.

Kasat Pol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mencegah kondisi lapak yang semeraut. Banyak pedagang yang masih menggunakan fasilitas seperti akses jalan masuk area pasar, yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas di sekitar pasar.

“Dalam rangka ketertiban umum dan penataan pasar 23 Maret, kami melakukan penertiban terhadap pedagang yang tidak tertib,” ungkap Sahaya. Ia juga mengimbau agar pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kotamobagu, termasuk tidak mendirikan lapak di tempat yang tidak semestinya.

Hingga saat ini, proses penertiban dan imbauan langsung kepada pedagang masih berlangsung. Satpol-PP Kotamobagu berharap dengan tindakan ini, pasar 23 Maret dapat menjadi tempat yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.

Sumber : kotamobagu.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *