SUARAMANADO, Amurang : Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan 8 (delapan) terduga pelaku kasus pengrusakan kendaraan, Selasa (29/08/2023).
Kedelapan terduga pelaku masing-masing berinisial JM alias Joli (15), VM alias Varel (16), FD alias Fenix (19), LT alias Luis (23), FP alias Fiyeri (15), BK alias Utu (19), VK alias Valen (17) dan ES alias Eklan (17). Diketahui para terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Amurang.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, MKn; membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Kejadiannya pada Selasa dini hari (29/08/2023) sekira pkl. 00.30 wita di depan tempat perbelanjaan, Kelurahan Uwuran Satu, Kec. Amurang. Kasus pengrusakan kendaraan minibus jenis Toyota Avanza nomor polisi DB 1239 BJ. Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku,” ungkap Iptu Lesly.
Kronologis kejadian bermula saat kendaraan minibus Toyota Avanza nomor polisi DB 1239 BJ yang bergerak dari arah Motoling menuju Tondano, singgah berisitirahat di salah satu tempat perbelanjaan di Kelurahan Uwuran Satu.
Saat tengah beristirahat, pengemudi dan penumpang kendaraan didatangi oleh para terduga pelaku, terjadi adu mulut hingga berakhir pada aksi pengrusakan kendaraan. “Motifnya tersinggung. Untuk para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Amurang dan sedang menjalani pemeriksaan intensif dari pihak penyidik,” pungkas Kasat Reskrim.
Sumber : tribratanewsminsel.blogspot.com