SUARAMANADO, Sitaro : DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro gelar Rapat Paripurna dalam rangka menerima Penjabat (Pj.) Bupati dan melepas Bupati Periode 2018-2023 Evangelian Sasingen dan Wakil Bupati Drs John H Palandung MSi, serta dalam rangka Penjelasan Pj. Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Penyertaan Modal kepada Bank SULUTGO, Selasa (26/9/2023) di Ruang Rapat DPRD Sitaro.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Djon Ponto Janis SH didampingi oleh Wakil Ketua Joutje Luntungan SE.
“Merupakan suatu kehormatan bagi Saya dapat berdiri di mimbar DPRD ini, untuk pertama kalinya dalam kapasitas saya selaku Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro,” ungkap Pj. Bupati Joi E B Oroh, saat sampaikan sambutan.
Beliau pun mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Utara yang telah memberikan kepercayaan untuk melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro.
“Sayapun dengan penuh kerendahan hati dalam tanggungjawab yang besar menerima amanah untuk meneruskan kepemimpinan dari Bupati dan Wakil Bupati Sitaro periode 2018-2023.”
“Menghadapi tantangan dan peluang dalam pembangunan, maka Saya berkomitmen untuk bekerja keras dan profesional yang bersinergi dengan itikad baik dalam mengemban tugas ini,” tegasnya.
Selanjutnya Pj. Bupati menyampaikan penjelasan ranperda tentang penyertaan modal kepada PT Bank SULUTGO.
Pada kesempatan tersebut Bupati dan Wakil Bupati Purna Tugas menyampaikan pesan dan kesan.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Sitaro atas kebersamaan, bergandengan tangan dan atas topangan doa sehingga kami berdua dapat mengakhiri jabatan dengan indah.”
“Saya pun berpesan kepada Penjabat Bupati, cintailah masyarakat Sitaro sebab mereka juga sangat mencintai Pimpinan daerah.”
Hadir pada rapat paripurna tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sulut Dr Toni Supit MSi, segenap Anggota DPRD Sitaro, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Drs Denny D Kondoj MSi, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat/Lurah/Kapitalau se-Wilayah Siau, Kepala SD dan SMP, Pimpinan BUMN dan BUMD, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, serta Undangan lainnya.
Sumber : sitarokab.go.id