Sosial  

Pemberian Bantuan Terhadap Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Mencapai Titik Temu

SUARAMANADO, Jakarta : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan lanjutan mengenai besaran pemberian bantuan kepada korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Muhadjir menyebut, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberiam bantuan berupa uang tunai kepada para korban yang terdampak. Sementara itu, mekanisme pemberian bantuan akan dilakukan melalui Kementerian Sosial dengan didukung oleh data dari Kementerian Kesehatan serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan tentang alokasi anggaran yang dapat disalurkan.

“Presiden telah menyetujui pemberian bantuan kepada para korban yang terdampak,” ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas tentang “Tindak Lanjut Hasil Rapat Internal dengan Presiden terkait Penanganan Korban GGAPA” di Ruang Rapat Lt. 8 Kemenko PMK, pada Rabu (27/9).

Muhadjir menambahkan, pemberian bantuan atau santunan dari pemerintah itu diberikan atas dasar kemanusiaan serta bentuk kehadiran dan kepedulian negara dalam kasus GGAPA.

“Presiden Joko Widodo berkenan memberikan santunan sebagai bentuk ikut berduka cita dan juga prihatin kepada para korban yang masih dapat diselamatkan, pemerintah turut berempati,” kata Muhadjir.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan tertanggal 26 September 2023, tercatat jumlah korban GGAPA keseluruhan mencapai 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Korban GGAPA ini tersebar di 27 Provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyebab kasus GGAPA diduga karena mengalami keracunan senyawa EG (_Etilen glikol_) dan DEG (_Dietilen glikol_) yang biasa dipakai sebagai pelarut dalam obat cair atau sirup.

Sementara itu, Muhadjir mengatakan bahwa keputusan _class action_ tidak akan berpengaruh terhadap santunan yang akan diberikan oleh pemerimtah. Sedangkan proses hukum terhadap industri yang terlibat kasus GGAPA ini akan segera diselesaikan melalui pihak Kepolisian.

“Penegakan hukum harus tetap jalan agar betul-betul bisa memberikan rasa keadilan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak mengenai obat-obatan,” imbuh Muhadjir.

Sumber : kemenkopmk.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *