SUARAMANADO, Jakarta : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas prioritas, yakni menyelesaikan sengketa dan konflik agraria, termasuk permasalahan mafia tanah. Pasalnya, dampak dari mafia tanah selain tidak terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, juga dapat menghambat pembangunan serta berdampak pada para pelaku usaha yang telah menanamkan investasinya di Indonesia.
“Saat ini kita juga ingin supaya investor datang ke Indonesia untuk menanamkan modalnya. Melihat kenyataan di lapangan seperti ini, bisa jadi mereka akan mencabut investasinya karena permasalahan tanah di Indonesia masih menjadi kendala untuk melakukan bisnis,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto secara daring saat menjadi _Keynote Speaker_ dalam Diskusi Publik Indonesia Consumer Club (ICC) yang diinisiasi oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dengan tema “Mafia Tanah Membuat Konsumen Sengsara” pada Senin (15/08/2022).
Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa kegiatan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo. Pemerintah juga berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah. “Oleh sebab itu, sampai sekarang pun saya terus melakukan kerja sama dengan kepolisian, pemerintah daerah, kejaksaan untuk melakukan operasi terhadap mafia tanah tersebut,” terangnya.
Koordinasi bersama aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN. Menurutnya, pemberantasan mafia tanah dapat berjalan dengan baik dengan memperkuat empat pilar, antara lain Kementerian ATR/BPN, APH, badan peradilan, dan pemerintah daerah. “Mafia tanah ini benar-benar permasalahan bangsa yang harus kita perangi bersama. Tidak hanya diperangi oleh Kementerian ATR/BPN dan Polri, namun juga badan peradilan, pemerintah daerah, dan seluruh komponen tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, harus bersama-sama,” paparnya.
Berbagai upaya yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memerangi mafia tanah, yaitu dengan memperbaiki administrasi pertanahan untuk meminimalisir sengketa dan konflik serta mempersempit ruang gerak mafia tanah. “Kementerian ATR/BPN bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan RI dengan membentuk Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Pertanahan baik ditingkat kementerian maupun di Kantor Wilayah BPN Provinsi,” tutur Hadi Tjahjanto.
“Dengan memperkuat empat pilar ini, saya yakin permasalahan mafia tanah bisa kita berantas, bisa kita kejar demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan rasa keadilan. Saya sampaikan kepada satuan tugas yang ada di lapangan, jangan takut, kita harus berani. Kalau kita tidak bergerak, maka mafia tanah juga akan senang. Tujuan kita adalah menyelamatkan negara,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.
Ia pun mengapresiasi penyelenggaraan diskusi publik ini dalam rangka menggali masukan untuk pengembangan kebijakan atas permasalahan hak atas tanah dan mendapatkan rumusan rencana tindak lanjut bersama terkait pencegahan adanya praktik mafia tanah yang masih sering kali terjadi. “Memang beberapa modus yang saya temukan di lapangan memerlukan perhatian khusus dari kita semua. Oleh sebab itu, saya membentuk satuan tugas yang terus berkoodinasi dengan empat pilar,” tegas Hadi Tjahjanto.
Turut menjadi narasumber dalam diskusi publik ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto; Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim; perwakilan Kapolri, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Kajian dan Advokasi Tanah (PUKAT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), serta Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Sumber : atrbpn.go.id