Kementerian PANRB Dorong Optimalisasi Penegakan Hukum di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

SUARAMANADO, Jakarta : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong optimalisasi penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal tersebut didasarkan pada maraknya penyimpangan dan tindak kecurangan dalam pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, saat ini terdapat 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Permasalahan ini memerlukan adanya koordinasi penegakan hukum lintas instansi.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mendukung upaya penguatan kelembagaan unit yang menangani penegakan hukum di lingkungan Kementerian ESDM. Namun demikian, menurutnya bentuk penguatan kelembagaan tidak serta merta harus diwadahi melalui pembentukan unit eselon I khusus, tetapi perlu dilihat juga bagaimana strategi dan pola departementasi yang berlaku di Kementerian ESDM.

“Pada Kementerian ESDM fungsi penegakan hukum saat ini melekat di masing-masing unit Ditjen dikarenakan pola departementalisasi menggunakan pendekatan sektor yang sifatnya end to end process,” ujarnya pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan Unit yang Menangani Penegakan Hukum di Sektor ESDM, Senin (22/08).

Dijelaskan bahwa Kementerian ESDM memiliki perbedaan dengan pola pengorganisasian pada Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang organisasinya disusun berdasarkan proses. Sehingga pada kedua kementerian tersebut dimungkinkan dibentuk Ditjen khusus yang menangani fungsi pengawasan atau penegakan hukum.

Pada kesempatan tersebut, anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menyampaikan bahwa sumber daya energi dan mineral berbeda dengan sumber daya perikanan maupun hutan karena sifatnya yang sangat strategis, namun di sisi lain jumlahnya sangat terbatas. Apabila terus menerus disalahgunakan atau tidak diawasi penggunaannya secara baik, maka berpotensi menjadi cepat habis, sehingga sangat penting adanya komitmen dari pemerintah yang diwujudkan melalui pembentukan unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM yang secara khusus menangani fungsi penegakan hukum.

Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Polhukam Sugeng Purnomo berpendapat bahwa pihaknya juga mendukung penguatan unit penegakan hukum ESDM, namun perlu dilihat kebutuhan dan beban kerjanya.

Pada kegiatan FGD tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa pertemuan tersebut sifatnya masih sebatas diskusi awal. Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian ESDM akan mengelaborasi lebih lanjut termasuk data-data dukung yang diperlukan terkait dengan rencana pembentukan unit penegakan hukum bidang ESDM. Untuk selanjutnya, akan dibicarakan kembali dengan pihak terkait terutama dengan Kementerian PANRB.

Sumber : menpan.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *