KEMENPPPA Lakukan FGD Dorong Percepatan Pengesahan Peraturan Pelaksana UU TPKS

SUARAMANADO, Jakarta : Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya tengah menyusun peraturan pelaksana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sekretaris KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan, penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS harus dilaksanakan secara cepat dengan hasil yang implementatif.

“Saya mengapresiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada hari ini. Kami berharap dari pertemuan ini diperoleh satu pemahaman yang sama dan sinergitas kerja bersama untuk memastikan peraturan pelaksana UU TPKS sesegera mungkin disusun, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) agar bisa segera diimplementasikan,” ujar Pribudiarta, dalam FGD dalam Rangka Strategi Percepatan Pembahasan, Perumusan, dan Pengesahan PP dan Perpres UU TPKS, di Jakarta, Selasa (9/8).

UU TPKS mengamanatkan peraturan pelaksana dalam bentuk 5 PP dan 5 Perpres. Setelah diundangkannya UU TPKS pada 9 Mei 2022, Pemerintah mempertimbangkan simplifikasi terhadap kesepuluh peraturan pelaksana UU TPKS menjadi 3 PP dan 4 Perpres. Namun demikian, saat ini Pemerintah kembali menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait hal tersebut.

“KemenPPPA menyelenggarakan FGD untuk mendengar masukan dari berbagai komponen di masyarakat sipil, organisasi perempuan, lembaga masyarakat, dan organisasi keagamaan untuk menjadi bahan pertimbangkan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU TPKS. Hal ini bisa menjadi kekuatan besar dalam menentukan arah peraturan untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak di seluruh Indonesia,” kata Pribudiarta.

Pribudiarta menyebutkan, materi muatan peraturan pelaksana UU TPKS diharapkan mampu memberi manfaat secara luas bagi kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat. “Presiden Republik Indonesia telah menyampaikan bahwa yang terpenting bukanlah banyaknya produk peraturan, tapi bagaimana memproduksi aturan yang berkualitas, memberikan dampak sebesar-besarnya untuk melindungi seluruh rakyat, tidak mempersulit perempuan dan anak, memberikan keadilan yang sebesar-besarnya, serta tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya,” tutur Pribudiarta.

Kepala Seksi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Hendra Kurnia Putra mengatakan, Pemerintah melakukan dua strategi percepatan penyusunan dan pengesahan peraturan pelaksana UU TPKS. “Semenjak awal lahirnya UU TPKS kita sudah mulai memetakan substansi dan tanggung jawab masing-masing K/L untuk menyiapkan naskah awal dari setiap peraturan pelaksana. Sebelum masuk akhir tahun, kita biasanya mengupayakan agar semua peraturan pelaksana bisa masuk dalam program penyusunan, baik PP maupun Perpres,” jelas Hendra.

Di sisi lain, Pemerintah juga tengah berupaya melakukan percepatan dengan mengajukan izin prakarsa 1 PP dan 2 Perpres kepada Presiden “Ketika izin itu turun, proses pembentukannya sudah bisa kita lakukan. Namun, ada beberapa peraturan pelaksana yang masih dalam menyusun draft, sehingga akan kami coba masukkan ke dalam program penyusunan,” ujar Hendra.

Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan, simplifikasi terhadap peraturan pelaksana UU TPKS dapat dilakukan apabila bisa diterima oleh semua pemangku kepentingan. “Asalkan sampai pada keputusan itu, semua dokumentasinya jelas, sehingga apabila peraturan ini diuji di Mahkamah Agung, justifikasi dan argumentasinya sudah siap dan jelas,” imbuh Bivitri.

Perwakilan Masyarakat Sipil, Sri Nurher menjelaskan, lembaga masyarakat dilibatkan secara aktif dalam penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS. “Dalam proses percepatannya, disepakati tiga tahapan, pertama tahap pembentukan tim kecil yang tugasnya memastikan arah penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS, memberikan masukan kepada Menteri, dan memastikan keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam pembahasan dan penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS,” tutur Nurher.

Nurher melanjutkan, tahapan kedua  adalah pemetaan peran dalam implementasi UU TPKS yang melibatkan seluruh pihak, baik Pemerintah maupun masyarakat. “Tahap ketiga adalah percepatan pembahasan. FGD yang kita lakukan menghasilkan bahan masukan dan argumentasi terkait peraturan pelaksana UU TPKS. FGD selanjutnya akan kita lakukan secara maraton dan paralel pada Agustus 2022 dan akhir tahun diharapkan kita sudah memiliki draft Rancangan PP dan Rancangan Perpres,” pungkas Nurher.

Sumber : kemenpppa.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *