SUARAMANADO – Pihak Dansatrol Bitung secara tegas membantah tudingan miring yang menyebut klarifikasi dan hak jawab mereka sebagai bentuk “pembohongan publik”.
Mereka menilai tuduhan tersebut tidak mendasar dan justru mencederai prinsip-prinsip jurnalistik.
Perselisihan ini bermula dari pernyataan seorang narasumber media bernama Nina Rumondor yang menuding langkah Dansatrol dalam memberikan hak jawab sebagai tindakan manipulatif.
Menanggapi hal tersebut, Dansatrol menegaskan bahwa hak jawab merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa ketika Dansatrol menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat sebelumnya, justru disebut melakukan pembohongan publik? Padahal hak jawab adalah hak yang dijamin undang-undang,” tegas perwakilan pihak Dansatrol.
Dansatrol menyoroti beberapa kejanggalan dalam pemberitaan yang menyudutkan pihaknya, di antaranya:
• Absennya Konfirmasi: Pihak Dansatrol menegaskan bahwa media yang bersangkutan tidak pernah melakukan konfirmasi kepada mereka sebelum berita dipublikasikan.
Hal ini dinilai melanggar prinsip dasar jurnalistik mengenai keberimbangan (cover both sides).
• Anonimitas Penulis: Banyak berita yang terbit tidak mencantumkan nama penulis secara jelas, yang dianggap sebagai modus untuk menggiring opini sepihak.
• Pengulangan Isu Lama: Dansatrol mempertanyakan motif sejumlah pihak yang kembali mengangkat isu yang sebenarnya telah diklarifikasi sekitar tiga bulan lalu di berbagai forum, termasuk di Jakarta.
Dalam keterangannya, pihak Dansatrol menegaskan bahwa klarifikasi yang mereka publikasikan melalui berbagai platform, seperti TikTok, YouTube, dan media daring, merupakan bentuk transparansi informasi agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh dan berimbang.
”Kami pastikan Dewan Pers serta aparat hukum akan melihat ketidakberesan prosedur dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut,” tutup pernyataan resmi tersebut.












