Kemenkumham Secepatnya Identifikasi Anak Hasil Perkawinan Campur

SUARAMANADO, Jakarta : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) akan secepatnya melakukan identifikasi terhadap anak-anak hasil perkawinan campur. Hal tersebut dilakukan mengingat waktu permohonan pewarganegaraan hanya berlangsung selama dua tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2022 diundangkan.

Dengan berlakunya PP yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia ini, akan mempermudah permohonan status WNI dalam perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara ius soli.

Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar mengatakan bahwa bangsa ini sangat beruntung memiliki presiden yang visioner, serta memberikan arahan yang mudah untuk diimplementasikan.

“SDM Unggul Indonesia Maju, artinya kita harus bisa mengalokasikan anggaran pendidikan yang besar, dari mulai tingkat dasar sampai pendidikan tinggi,” kata Cahyo dalam Diskusi Teknis Layanan Kewarganegaraan di Hotel Borobudur, Jakarta.

“Tapi, juga ada cara-cara lain yang bisa dilakukan pemerintah, yaitu mengidentifikasi anak-anak bangsa (yang memiliki keturunan Indonesia) yang ada di luar negeri, atau anak-anak bangsa dari hasil perkawinan campur,” tambahnya.

Kemenkumham sudah melakukan kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, agar segera melakukan identifikasi terhadap anak-anak hasil perkawinan campur dan anak-anak yang lahir di negara-negara yang menganut ius soli.

Adapun beberapa persyaratan permohonan pewarganegaraan yang memberikan kemudahan bagi anak-anak tersebut antara lain dalam hal anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia dan tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian berupa Izin Tinggal Tetap (ITAP)/Izin Tinggal Terbatas (ITAS), maka anak tersebut dapat melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Bagi anak-anak yang belum mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan, maka dapat diwakilkan oleh orang tuanya sebagai penjamin. Kemudian ada pembedaan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku bagi pewarganegaraan untuk anak-anak tersebut yaitu sebesar Rp5.000.000,-,” jelas Cahyo.

Terakhir, bagi anak-anak yang lahir di luar wilayah Indonesia, dan tidak mempunyai Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), maka pengaturan tata cara SKIM ini akan diatur dalam Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sumber : kemenkumham.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *