SUARAMANADO, Manado : Seorang pria yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan handphone di wilayah Kota Manado, ditangkap Tim Delta Resmob on the Road (ROTR) Polresta Manado di Kota Bitung, pada Rabu (23/8/2023) malam.
Pelaku berinisial M (40), warga Mapanget, Kota Manado. Beraksi di depan sebuah rumah makan yang berada di wilayah Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada Senin (14/8) lalu.
Informasi diperoleh menyebutkan, sore itu pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna merah-putih dan satu buah handphone merek Redmi Note 3 warna hitam milik korban seorang perempuan.
Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci setir di depan rumah makan dan handphone tersebut sedang diisi ulang daya di meja kasir.
Pelaku datang lalu mengambil kunci sepeda motor dan handphone milik korban, selanjutnya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor tersebut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Sementara itu Tim Delta ROTR Polresta Manado yang sedang melakukan penyelidikan, mendapat informasi dari salah seorang personel Polres Bitung bahwa ada seseorang yang akan menjual sepeda motor tanpa kunci dan juga rumah kuncinya dalam keadaan rusak.
Tim lalu mengecek laporan di Polsek jajaran dan mendapat informasi dari Polsek Wenang terkait curanmor, yang barang buktinya cocok dengan sepeda motor tersebut.
Tim Delta ROTR Polresta Manado segera menuju Kota Bitung dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Polsek Wenang.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatreskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Pop dan satu buah handphone Redmi Note 3 sudah diamankan di Polsek Wenang untuk diproses lebih lanjut,” singkatnya.
Sumber : tribratanews.sulut.polri.go.id