SUARAMANADO JAKARTA. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung upaya Polri memberikan sangsi tegas terhadap pelaku penipuan berkedok investasi digital. Selain memberi efek jera dengan hukuman yang tinggi, perlu pula dimasifkan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui perusahaan mana saja yang menawarkan investasi legal dan mana investasi bodong.
“Koordinasi antara Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus ditingkatkan lagi. Kita tidak ingin masyarakat banyak yang terjebak dan menjadi korban investasi bodong. Edukasi kepada masyarakat juga harus dilakukan agar masyarakat paham berinvestasi digital secara legal dan aman,” ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (10/3/22).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini menuturkan, perlu ada sinkronisasi berbagai kebijakan terkait ekonomi digital, seperti kripto, digital trading dan sejenisnya. Sehingga, perdagangan online-offline atau antara komoditi digital ke currency digital dapat terjadi melalui lembaga keuangan yang teratur dan yang diatur.
“Dalam Pertemuan G-20 beberapa waktu lalu, semua Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral diminta untuk sesegera menyelesaikan working pappers yang terdiri dari kripto, digital aset, digital transaksi, dan digital currency. Termasuk, media digital transmision gateway, consumer protection, dan economic digital lainnya,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menjelaskan Indonesia harus bersiap memanfaatkan ekonomi digital. Terlebih, dunia saat ini akan terbagi dua secara finansial, yaitu off line finansial transactions dan online financial transactions. Amerika Serikat, Canada, Australia, China, India, dan sebagian besar Eropa akan memulai tahun ini.
“Dubai sekarang merupakan pusat dagang digital dan menjadi kekuatan uang digital terbesar dengan menarik dana dari berbagai negara. Indonesia juga harus mampu menarik dana-dana dari negara lain dengan inovasi tekno digital yang kreatif. Saatnya para regulator memasukkan para pemain digital kedalam Sandbox untuk coaching yang berkelanjutan,” urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan ekonomi digital yang berkembang melingkupi semua aktivitas ekonomi. Mulai dari suply chain, digitalisasi komoditi, artificial intelligen, transportasi dan logistik digital, ekonomi metaverse, serta brain super interface intellegence. Pemerintah harus mampu menjadi regulator, pengawas dan pembina demi perlindungan konsumen, nasional security and interest.
“Bappebti, Polri, Kementerian Keuangan, OJK dan Bank Indonesia selaku regulator dan penegakan hukum harus segera menyiapkan regulasi perundangan terkait ekonomi digital. Perlu diantisipasi free rider di pasar yang memanfaatkan kekosongan hukum tersebut untuk menipu masyarakat, dengan cara memanipulasi skema money game atau ponzi yang dibuat mirip seperti kripto, robot trading atau sejenisnya,” pungkas Bamsoet. (*)