SUARAMANADO, Jakarta : Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur tertanggal 21 Juni 2024, Pemerintah melakukan penggantian sejumlah Penjabat Gubernur dalam Upacara Pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Senin (24/06).
Dalam kesempatan yang turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tersebut, salah seorang Pejabat Eselon 1 Kemenko Perekonomian yakni Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi yang juga merupakan Plt. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Elen Setiadi diberi kepercayaan untuk mengampu jabatan sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan.
“Saya berharap dengan pelantikan salah satu eselon I dari Kemenko Perekonomian menjadi Penjabat Gubernur ini dapat memberikan dampak langsung yang nyata kepada pembangunan di daerah sekaligus mampu berkontribusi bagi nasional,” tutur Menko Airlangga.
Selain Deputi Elen, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi juga melantik Pj Gubernur Sumatera Selatan periode 2023-2024 Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara dan Pj Gubernur Sumatera Utara periode 2023-2024 Mayjen TNI (Purn.) Hassanudin sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Menteri Tito juga mengatakan agar para Penjabat Gubernur yang telah dilantik diharapkan bekerja dengan amanah dan dapat membangun daerahnya berdasarkan pengalaman dan ilmu yang dimiliki.
Selain itu, dalam acara tersebut dilakukan Pelantikan Penjabat Ketua Tim Penggerak (TP) PKK serta Pengukuhan Penjabat Ketua Pembina Posyandu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Barat oleh Ketua TP PKK Pusat Tri Suswati Tito Karnavian.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yakni Wakil Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Inspektur Kemenko Perekonomian, sejumlah jajaran pejabat eselon I dan II Kementerian/Lembaga, serta perwakilan Pemerintah Daerah.
Sumber : ekon.go.id