Pekerjaan jalan dan jembatan di wilayah Sulut, Kepala BPJN (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional) Hendro Satrio menyampaikan bahwa,: Pembangunan jalan dan jembatan yang ada di wilayah Sulut (Sulawesi Utara) bahwa tdk dibenarkan menggunakan mencampur pasir laut untuk melakukan pekerjaan jalan dan jembatan.
Bila ada yg melihat langsung pembangunan jalan dan jembatan yg menggunakan mencampur dengan pasir laut, agar bisa mengambil bukti seperti foto atau video pengambilan pasir laut sampai dengan memakai pada pekerjaan jalan atau jembatan tersebut.
Bila ada terbukti Kontraktor yg menggunakan bahan campuran pasir laut, akan dilakukan pemanggilan dan akan kami proseskan sesuai undang-undang yang berlaku dan di tindak sesuai hukum yang berlaku.
(Vence)