Wujudkan Persaingan Usaha yang Sehat, Kementerian PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan KPPU

ONLINE.SUARAMANADO : JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung upaya penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penguatan kelembagaan KPPU diperlukan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

“Prinsipnya, Kementerian PANRB mendukung penguatan kelembagaan KPPU. Ini merupakan lembaga produk reformasi, yang punya peran strategis dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat, yang antimonopoli dan anti praktik usaha tidak sehat lainnya,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat bertemu Ketua KPPU Afif Hasbullah di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (12/10).

Dikatakan Menteri Anas, bila iklim persaingan usaha sehat, akan berdampak pada daya saing ekonomi nasional akan semakin membaik. Nantinya hal tersebut akan bermuara pada ekonomi yang terus tumbuh.

Menteri Anas menekankan bahwa apa yang menjadi kewenangan Kementerian PANRB akan dioptimalkan untuk memperkuat kelembagaan KPPU. “Kami dalam melayani stakeholder tentu akan berusaha seoptimal mungkin. Tidak akan mempersulit KPPU, akan membantu dan mempermudah,” ungkapnya.

Bersama-sama, Kementerian PANRB dan KPPU akan saling berkoordinasi untuk mewujudkan penguatan kelembagaan KPPU ini. Dibutuhkan komunikasi yang baik dan juga intens dalam mendiskusikan langkah-langkah yang perlu diambil, baik dari sisi penataan kelembagaan maupun penguatan SDM.

Ketua KPPU Afif Hasbullah mengapresiasi respons Kementerian PANRB terhadap upaya penguatan kelembagaan KPPU. “KPPU menyampaikan terima kasih kepada Kementerian PANRB. Tadi Pak Menteri PANRB antusias menyimak penjelasan kami. Intinya Pak Menteri PANRB siap untuk bersama-sama secara intensif membahas penataan dan penguatan kelembagaan KPPU,” ujar Afif.

Afif menjelaskan, sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian antara lain penyesuaian penataan kelembagaan Sekretariat KPPU. Hal tersebut dikarenakan harus mendasarkan pada perkembangan sekretariat suatu lembaga atau institusi-institusi negara dengan menggunakan rujukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPPU juga menyampaikan bahan-bahan yang diperlukan terkait hal itu kepada Kementerian PANRB.

“Kami siap untuk membahas ini lebih intens, dan tentu sangat berharap dukungan Kementerian PANRB,” ujar Afif.

SUMBER : menpan.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *