SUARAMANADO, Jakarta : Pemerintah terus melakukan upaya untuk meningkatkan jangkauan jaringan gas rumah tangga. Untuk mencapai hal itu, Pemerintah akan turut melibatkan pihak swasta dalam implementasinya. Selain itu, Pemerintah juga akan mengurangi penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi.
“Dalam Rapat Internal tadi, Bapak Presiden menanyakan mengenai progres dari jaringan gas dan beban fiskal terhadap LPG. Tadi disampaikan bahwa beban fiskal terus meningkat karena konsumsi LPG dari tahun ke tahun terus meningkat, terutama LPG subsidi. Di tahun 2022 kemarin mencapai 7,8 juta ton untuk yang subsidi, sedangkan yang non subsidi turun terus, yang kemarin sekitar 580 ribu ton. Nilai subsidi diperkirakan pada tahun ini bisa mencapai Rp117 triliun,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers usai Rapat Internal terkait Jaringan Gas Rumah Tangga dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram di Istana Merdeka, Kamis (12/10).
Tingkat kemajuan jaringan gas untuk sambungan ke rumah-rumah sejauh ini baru mencapai 835 ribu rumah. Jaringan gas tersebut terdiri atas 241 ribu yang pendanaannya berasal dari PGN dan 594 ribu yang pendanaan berasal dari Pemerintah. Menko Airlangga mengungkapkan bahwa jaringan gas juga menjadi perhatian Pemerintah, sehingga pada tahun 2024 akan ditingkatkan pemasangan jaringan gas hingga 2,5 juta jaringan.
“Caranya tentu merubah Peraturan Presiden, sehingga memungkinkan pihak swasta bisa ikut di dalam pengembangan jaringan gas kota. Dalam Peraturan Presiden nanti akan ditunjuk Menteri ESDM sebagai penanggung jawab untuk kerja sama KPBU,” ujar Menko Airlangga.
Terkait dengan harga gas, SKK Migas akan diberi tugas sebagai agregator untuk menyuplai LPG di angka USD4,72 per MMBtu yang ada di header-header dari distribusi untuk jaringan gas, sehingga KPBU bisa mulai kerja dari sana.
Selanjutnya, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Bapak Presiden juga meminta untuk menghitung lebih jauh upaya-upaya mendorong lapangan-lapangan yang berpotensi memproduksi LPG atau LPG Mini, sehingga dalam hal ini harus ada kebijakan pembelian harga dari Pertamina. “Beberapa hal ini yang diminta untuk segera difinalisasi,” pungkas Menko Airlangga.
Sumber : ekon.go.id