SUARAMANADO, Kotamobagu : Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu menindak lanjuti laporan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang menimpa seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun warga Kabupaten Bolaang Mongondow.
Setelah menerima laporan Polisi LP/B/326/X/2023/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tanggal 5 Oktober 2023, Tim Resmob langsung membekuk AKM alias Kar (52) warga Kelurahan Genggulang Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu yang diduga pelaku pada Kamis (5/10/2023).
Dari pengakuan korban, AKM melakukan persetubuhan terhadap korban di salah satu Hotel di Kotamobagu dan sudah terjadi sebanyak 10 kali sejak bulan Desember 2022 hingga korban hamil dan melahirkan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. “Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut”. ungkap Kasi Humas.
Sumber : tribratanews.polreskotamobagu.com