SUARAMANADO, Kotamobagu : Kasus pencurian tabung gas dan perampasan handphone (HP) berhasil diungkap dan dua pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu. Kejadian ini berawal dari adanya laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian.
Identitas kedua pelaku yang berhasil ditangkap pada Rabu (18/10/2023) adalah sebagai berikut: AWM alias Andre (33) dan RM alias Reza (Residivis) 27 tahun, masing-masing beralamat di Desa Passi 2, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong
Barang-barang yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini yaitu: 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung, 4 tabung gas LPG, 1 unit motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi DB 3272 D dan 2 box handphone.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan masuk ke rumah atau warung korban dan mengambil HP serta tabung gas LPG milik korban ketika korban tidak berada di rumah.
Kasi Humas Polres Kotamobagu IPTU IDewa Gede Dwiadyana menjelaskan terkait kronologis penangkapan pelaku yaitu pada saat Tim Resmob menerima laporan dari warga mengenai pelaku pencurian yang berhasil diamankan oleh warga setempat.
Tim segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku pencurian di Desa Upai Kec. Kotamobagu Utara. Setelah diinterogasi, AWM mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi bersama dengan rekannya, yaitu RM. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan RM di Desa Passi 2. Maka, tim langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan
Setelah penangkapan kedua pelaku, dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, termasuk HP dan tabung gas yang semuanya ditemukan di wilayah Kota Kotamobagu.
“saat ini kedua pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut”, ungkap Dewa.
Sumber : tribratanews.polreskotamobagu.com