Tim ALPHA ROTR Polresta Manado Amankan Terduga Pelaku Aniaya Dengan Senjata Tajam di Manado

SUARAMANADO, Manado : Pada hari Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 23.00 Wita, Tim ALPHA ROTR Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku tindak kekerasan dengan senjata tajam di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Waktu kejadian tercatat pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023, sekitar jam 05.00 Wita di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Identitas pelaku yang diamankan adalah RL, seorang pelajar berusia 16 tahun, beralamat di Kelurahan Mahawu, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Saksi-saksi yang turut memberikan keterangan dalam kejadian ini antara lain AR, DS, EH, J P, AK, FP, dan SL (yang semuanya beralamat di Kelurahan Mahawu, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Pelapor kejadian adalah THERESIA HOROHIUNG, seorang ibu rumah tangga, beragama Kristen, dan beralamat di Kelurahan Pandu Lk.V, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Korban dari tindakan kekerasan ini adalah Jesica Cristiani Polakitan Horohiung, seorang karyawan swasta berusia 34 tahun, beragama Kristen, dan juga beralamat di Kelurahan Pandu Lk.V, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Kronologis kejadian berawal saat pelapor bersama dengan saksi Lk.Leon Kida menggunakan sepeda motor melewati tempat kejadian. Mereka dihadang oleh terlapor bersama beberapa orang tidak dikenal. Meskipun diabaikan, mereka tetap diteruskan perjalanan. Salah satu dari orang yang menghadang kemudian mengejar kendaraan yang ditumpangi korban dan melakukan penikaman di bagian punggung belakang dan lengan korban. Setibanya di rumah saksi LK.Leon Kida, terlihat darah keluar dari lengan kanan dan punggung korban.

Tim ALPHA ROTR melakukan pulbaket sejak siang setelah menerima laporan. Informasi yang diperoleh dari masyarakat menyebutkan bahwa pelaku bersama rekan-rekannya terlibat dalam sebuah perkelahian di depan tempat kos. Aksi tersebut terekam oleh CCTV di rumah kos tersebut. Tim berhasil mengamankan pelaku dan rekan-rekannya di Kelurahan Mahawu, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting.Pelaku , kemudian diserahkan ke piket Reskrim Polsek Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

Proses penyelidikan dan penanganan hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tandas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.

Sumber : tribratanewsmanado.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *