SUARAMANADO, Kotamobagu : Kotamobagu kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang di kompleks pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Pedagang kaki lima tersebut terbukti menggunakan badan jalan untuk berjualan, meskipun pemerintah telah mengimbau agar tidak menggunakan fasilitas umum.
Menurut Kasat Pol PP, Sahaya Mokoginta, pihaknya telah selalu menghimbau para pedagang dengan cara persuasif namun masih banyak yang enggan mematuhi aturan. Oleh karena itu, penertiban terus dilakukan dan tindakan terukur akan diberikan bagi pedagang yang tidak mengindahkan teguran.
Sahaya menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk menciptakan gesekan antara pedagang, melainkan untuk melakukan penataan dan penertiban bagi pedagang yang berjualan di jalan umum di Kotamobagu. Hal ini dilakukan agar jalan fasilitas umum di Kotamobagu dapat difungsikan dengan baik dan pasar menjadi lebih teratur serta memiliki daya tarik bagi masyarakat untuk berbelanja.
Sumber : kotamobagu.go.id