SUARAMANADO, Manado: Polsek Wori Polresta Manado berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi pada Selasa (15/4/2025) dini hari sekitar pukul 00.01 WITA, di Desa Tiwoho, Jaga 8, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.
Kejadian tersebut melibatkan dua pelaku berinisial AK (20) dan SM (17), keduanya merupakan warga Desa Tiwoho, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara. Korban diketahui bernama TS (17), warga Desa Tongkeina, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Menurut keterangan saksi berinisial TK alias Enga, sekitar pukul 23.57 WITA, pelaku AK dan SM yang diduga dalam kondisi mabuk, datang ke lokasi kejadian dengan sepeda motor dan sempat duduk bersama korban. Tanpa alasan yang jelas, pelaku AK bersama SM tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap TS. Salah satu pelaku langsung menikam kepala korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, tepat di bagian tengah alis korban, yang mengakibatkan luka serius.
Usai melakukan penganiayaan, kedua pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian. Merasa dirugikan dan mengalami luka, korban TS segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, personel Polsek Wori segera melakukan upaya pencarian ke rumah para pelaku. Namun saat tiba di lokasi, diketahui bahwa kedua pelaku telah lebih dulu menyerahkan diri ke Mako Polsek Wori.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Wori guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami motif di balik tindakan brutal tersebut.
Kapolsek Wori mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terpancing emosi, serta menyerahkan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum.
Sumber: tribratanewsmanado.com