SUARAMANADO, Manado: Polsek Wanea bersama dengan anggota Sat Reskrim Polresta Manado berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada tanggal 29 April 2025, terhadap korban Sdr. AS di Kelurahan Pakowa, Wanea, Manado.
Kejadian bermula saat korban, bersama beberapa rekannya, sedang nongkrong di depan Alfa Midi di Kelurahan Pakowa Lingkungan I. Tiba-tiba, lima orang yang mengendarai dua sepeda motor datang menghampiri korban sambil membawa senjata tajam dan tombak. Karena merasa terancam, korban mencoba melarikan diri ke arah Kelurahan Pakowa Lingkungan II. Namun, para pelaku mengejar dan menghentikan korban di samping Indomaret Kel. Pakowa Lingkungan II. Tanpa peringatan, mereka langsung melakukan penikaman terhadap korban menggunakan tombak, mengenai paha kanan korban.
Identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah AFW (18 tahun) dan SM (17 tahun), keduanya warga Kelurahan Pakowa Lingkungan V, Kecamatan Wanea. Setelah kejadian tersebut, pelaku membuang barang bukti di Jalan Rike.
Proses penangkapan dimulai pada malam hari, tepatnya pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Pihak Polsek Wanea, bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Manado, melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku. Setelah itu, keluarga menyerahkan pelaku ke Mako Polsek Wanea untuk diproses lebih lanjut.
Saat ini, pihak penyidik masih mendalami motif dan penyebab peristiwa penganiayaan tersebut. Barang bukti yang dibuang oleh pelaku saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Proses penyidikan terus berjalan, dan para terduga pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber: tribratanewsmanado.com