SUARAMANADO, Manado: Polsek Mapanget berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Minggu, 6 April 2025, pukul 21.00 WITA. Tersangka, berinisial KIT (21 tahun), tidak memiliki pekerjaan tetap dan beralamat di Kelurahan Buha Lingkungan VIII (Erpak), Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Penangkapan dipimpin langsung oleh Piket Bawas Kanit Intel Aiptu Yudi Oroh.
Korban pemerkosaan, AVS (14 tahun), beralamat di Desa Popo Jaga 1, Kecamatan Tombariri. Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, pukul 22.35 WITA, di rumah korban di Kelurahan Buha Lingkungan VIII (Erpak). Pelaku dan korban diketahui merupakan saudara tiri.
Kronologi kejadian bermula saat korban dan pelaku, yang pada saat itu hanya berdua di rumah, hendak beristirahat. Saat korban tertidur, pelaku menjilati leher dan memeluk korban. Pelaku kemudian mengajak korban ke kamar dan memaksanya berhubungan badan. Korban sempat menolak dan mengancam akan memberitahu ibu mereka, namun pelaku tetap melancarkan aksinya.
Setelah diamankan, tersangka diserahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat korban masih di bawah umur dan adanya hubungan keluarga antara pelaku dan korban. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sumber: tribratanewsmanado.com