SUARAMANADO, Bitung : Tim Resmob Polsek Aertembaga bersama Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, yang terjadi disebuah kafe di kompleks ruko Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakannya, penganiayaan terjadi pada Senin (27/5/2024), sekitar pukul 23.00 WITA.
“Pelakunya laki-laki berinisial ZW (38), warga Aertembaga. Diamankan di wilayah Pateten Dua, pada hari Sabtu (1/6/2024), sekitar pukul 13.00 WITA,” kata Iptu Anggai.
Pelaku menganiaya laki-laki bernama Wilson (44), warga Lembeh Selatan, Kota Bitung. Motifnya, pelaku mengira korban pernah berselisih paham dengannya beberapa waktu lalu.
“Pelaku dan korban tidak saling kenal. Malam itu pelaku bertugas menjaga keamanan di kafe tersebut. Kemudian melihat korban naik ke lantai dua kafe dan pelaku mengira korban pernah berselisih paham dengannya,” ujar Iptu Anggai.
Pelaku pulang untuk mengambil sebilah pisau badik kemudian kembali ke kafe tersebut dan mencari korban.
“Pelaku lalu menyerang korban menggunakan pisau badik namun ditangkis dengan tangan kiri hingga mengakibatkan luka dan berdarah. Setelah itu pelaku melarikan diri dari TKP,” jelas Iptu Anggai.
Sedangkan korban berlari untuk menyelamatkan diri, kemudian melapor ke Polsek Aertembaga sehari usai kejadian. Laporan direspons petugas gabungan dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap pelaku.
Iptu Anggai menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2009 silam.
“Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Polsek Aertembaga untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Anggai.
Sumber : tribratanews.sulut.polri.go.id