SUARAMANADO, Jakarta : Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dampingi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) secara daring, Senin (28/3/2022). Pendampingan tersebut merupakan wujud fasilitasi Ditjen Bina Bangda melalui layanan Desk Percepatan Pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung kemudahan dan percepatan pelayanan PBG di daerah.
“Dengan pelaksanaan Desk SIMBG DKI Jakarta ini diharapkan ada percepatan layanan penerbitan PBG. Kemudian kami juga melakukan pendampingan dalam penggunaan aplikasi SIMBG. Selain itu, diharapkan adanya keterbukaan layanan penerbitan PBG dan juga bisa mengetahui perkembangan dan permasalahan layanan penerbitan PBG di daerah, serta merumuskan solusinya,” ungkap Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II Ditjen Bina Bangda Kemendagri Iwan Kurniawan saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut.
Iwan mengungkapkan, setelah diinventarisir, didapati sejumlah informasi terkait pelayanan PBG di DKI Jakarta, seperti perizinan bangunan gedung melalui IMB, dan pembentukan Sekretariat Tenaga Ahli Bangunan Gedung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan.
“Kemudian untuk perhitungan retribusi IMB, sebelumnya mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Pemerintah DKI Jakarta juga sedang menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru, yang akan mengatur kewenangan perizinan bangunan gedung, termasuk pembagian tugas Dinas Cipta Karya dan Dinas PMPTSP,” sambung Iwan.
Selain itu, lanjut Iwan, pemerintah setempat juga tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait PBG, serta aturan lain terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Pada bagian lain, Iwan mendorong, pemerintah daerah (pemda) lainnya untuk melakukan layanan penerbitan PBG. Dengan demikian, permohonan atau pengajuan PBG yang diterima pemda dapat segera terselesaikan.
“Kendala utama yang dialami pihak pengembang dalam pemanfaatan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti adalah kelengkapan perizinan, karena pemda yang belum dapat menerbitkan PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang menghambat proses upload Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang),” tandas Iwan.
Sumber : kemendagri.go.id