SUARAMANADO, Bitung : Tim Resmob Polsek Aertembaga bersama Tim Resmob Polres Bitung mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan modus prostitusi online atau michat.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada akhir bulan Oktober di Aetembaga.
“Kejadiannya pada hari Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 10.20 Wita, di sebuah penginapan di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung. Pelaku berjumlah 2 orang yaitu perempuan inisial AU (16) dan pria inisial LL (19),” terangnya.
Keduanya sudah ditangkap dan diamankan di Kantor Polsek Aertembaga. “Para pelaku ditangkap pada hari Jumat (3/11/2023) malam di Pusat Kota Bitung, saat keduanya akan menyewa mobil rental,” lanjutnya.
Dijelaskan oleh korban berinisial SU (32) yang berprofesi sebagai nelayan, saat itu teman korban menawarkan kepadanya seorang perempuan michat.
“Korban kemudian sepakat bertemu dengan pelaku perempuan yang diantar oleh pelaku pria, ke sebuah penginapan. Tiba di dalam kamar, korban disuruh mandi oleh pelaku perempuan. Saat itulah kemudian pelaku perempuan mengambil tas milik korban, setelah itu pergi dengan teman prianya yang sudah menunggu diluar,” kata Ipda Iwan.
Korban pun mengaku kehilangan tas yang berisi uang tunai sebesar Rp. 12 juta, HP dan beberapa surat berharga.
Menerima laporan tersebut, Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu akan menyewa kendaraan roda empat di Pusat Kota Bitung.
“Dari hasil interogasi singkat, kedua pelaku mengaku uang yang dicuri sudah habis untuk membeli sepeda motor, pakaian, makanan dan sewa mobil serta penginapan,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa plat nomor dan 2 buah Hp.
Sumber : tribratanews.sulut.polri.go.id