Pelaku Jambret di Jalan Raya Depan BCA Mogolaing Diciduk Tim Resmob Polres Kotamobagu

SUARAMANADO, Kotamobagu : Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penjabretan di jalanan kelurahan Mogolaing.

Kasus penjabretan ini terungkap berdasarkan pengaduan seorang wanita warga Kotamobagu NA alias Nur yang kemudian tertuang dalam laporan Polisi LP/B/274/VIII/2023/SPKT/Polres Kotamobagu Polda Sulut tanggal 2 Agustus 2023.

Menurut pengakuan korban, pada Rabu (2/8/2023) saat itu dia sedang mengendarai sepeda motor dari kompleks BCA Kelurahan Mogolaing menuju ke rumahnya. Korban meletakkan handphone-nya di laci atau saku sepeda motornya. Tiba-tiba, seorang pelaku jambret yang juga mengendarai sepeda motor mendekati korban dengan cepat dan merampas handphone yang berada di laci/saku sepeda motornya. Korban berusaha menarik pelaku, sehingga ia berhasil mengenali ciri wajah pelaku.

Tim Resmob segera menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil mengidentifikasi YN alias Yoga (23) warga desa Poyowa Besar 2 kemudian melakukan penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai penambang ini di Desanya saat berada ditempat penggilingan Padi pada Sabtu (19/8/2023).

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Desa Dwianyana membenarkan penangkapan ini.

“YG yang diduga pelaku telah diamankan bersama 1 buah HP Realme 7i yang diambil dari korban saat kejadian, pelaku ini juga merupakan residivis kasus pencurian”.Ujar Kasi Humas.

Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati membawa barang bawaan agar ditaruh ditempat yang aman dan terhindar dari tindak pidana pencurian seperti Jambret.

Sumber : tribratanews.polreskotamobagu.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *