SUARAMANADO, Jakarta : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memaksimalkan penyerapan ikan hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Lampulo, Aceh yang saat ini dalam kondisi melimpah. Unit Pengolahan Ikan (UPI) di luar Aceh dan industri pengolahan tepung ikan pun diminta aktif dalam menyerap hasil tangkapan nelayan.
Sementara sebagian besar armada kapal tangkap di Kota Banda Aceh yang berukuran 30-100GT belum memiliki penyimpanan dingin (Frozen on Board). Minimnya sarana dan prasarana rantai dingin di kapal tersebut merupakan salah satu penyebab menurunnya mutu ikan karena waktu melaut cukup lama dan nelayan hanya mengandalkan pasokan es untuk mengawetkan hasil tangkapan, sehingga ditemukan ikan tidak dapat dijual karena mutunya yang sudah turun. Untuk itu, upaya peningkatan kapasitas penyimpanan dingin di kapal bagi yang melakukan penangkapan relatif lama menjadi penting dalam mempertahankan kualitas ikan sejak ditangkap. Kendala pendanaan yang mungkin dihadapi dalam melengkapi sarana dan prasarana tersebut perlu didukung melalui fasilitasi kemudahan pembiayaan syariah sesuai qanun.
Di sisi lain, berdasarkan hasil pantauan tim lapangan Ditjen PDSPKP terdapat tujuh unit Gudang Beku (Cold Storage) di Kota Banda Aceh dengan total kapasitas sebesar 1.630 ton yang saat ini tingkat keterisian hampir mencapai 100%.
Oleh karena itu, selain menggandeng Unit Pengolahan Ikan (UPI) pembekuan dari luar kota Banda Aceh, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) juga mendorong produsen tepung ikan ikut menyerap ikan yang tak layak konsumsi.
“Alhamdulillah salah satu UPI, yakni PT. Triguna Lestari Sejahtera dari Jakarta telah melakukan pembelian awal sebanyak 500 ton per Minggu, 5 Mei 2024,” ujar Dirjen PDSPKP, Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya.
Selain itu, Ditjen PDSPKP telah menjalin komunikasi dengan Unit Pengolahan Tepung Ikan diluar Kota Banda Aceh, seperti PT. Toba Surimi Indonesia, PT. Asahi, dan CV. Horizon dari Sibolga.
“Ini kita kawal terus, karena kita percaya semua bagian ikan bisa diolah, termasuk ikan tak layak konsumsi, bisa jadi bahan tepung ikan atau pakan,” tutupnya.
Dalam kesempatan ini, Budi menegaskan jajarannya terus memantau perkembangan di Pelabuhan Lampulo sekaligus terus berkoordinasi dengan otoritas terkait. Berdasarkan informasi terkini tidak lagi terpantau adanya penumpukan ikan ataupun ikan yang terbuang, karena Syahbandar telah melakukan pengaturan penangkapan ikan sehingga pendaratannya tidak bersamaan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membeberkan sejumlah potensi bagus bagi para pengusaha dan investor serta perwakilan dubes asing untuk berinvestasi di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia. Menurut Trenggono, Indonesia memiliki sejumlah potensi menggiurkan di sektor kelautan dan perikanan, untuk itu kebijakan pengaturan penangkapan ikan secara efisien menjadi landasan penting dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di negara ini.
Sumber : kkp.go.id