SUARAMANADO, Kotamobagu : Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak bermotor, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), Seksi profesi dan pengamanan (Sipropam), dan Sub Denpom menggelar Giat Operasi Gabungan “Kesadaran Pajak Bermotor”, Senin (22/05/2023).
Operasi gabungan yang dilaksanakan oleh empat instansi ini bertujuan untuk mengintensifkan penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. Dalam operasi ini, Dispenda menjadi leading sector yang bertanggung jawab dalam penegakan pajak bermotor.
Operasi “Kesadaran Pajak Bermotor” tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Kotamobagu termasuk di areal SPBU. Tim gabungan yang terdiri dari petugas Dispenda, Sat Lantas, Sipropam, dan Sub Denpom dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor secara mendetail. Selama operasi, petugas akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk bukti pembayaran pajak.
Operasi ini juga bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak bermotor. Petugas gabungan akan memberikan penjelasan kepada pemilik kendaraan mengenai manfaat dari pembayaran pajak, seperti pemeliharaan infrastruktur jalan, peningkatan layanan publik, dan pengembangan transportasi publik yang lebih baik.
Operasi gabungan “Kesadaran Pajak Bermotor” ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak bermotor. Dengan adanya kesadaran ini, diharapkan jumlah pemilik kendaraan yang memenuhi kewajiban pajak akan meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan daerah.
Sumber : tribratanews.polreskotamobagu.com