Kembali Berulah, Sergio Residivis Curanmor Diamankan Bima Cs.

SUARAMANADO, Tomohon : Dua kali merasakan dinginnya ruang tahanan, tidak membuat jera lelaki SS alias Sergio, untuk berurusan lagi dengan hukum.

Mengapa tidak, Sabtu (16/3/2024) SS alias Sergio, diamankan Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon pimpinan Aipda Bima Pusung, karena di duga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua, pada kamis (14/3/2024), di Kelurahan Matani 3 Kecamatan Tomohon Tengah.

“Benar, Tim Buser Polres Tomohon, pada Sabtu (16/3/2024), telah mengamankan seorang residivis kasus curanmor berinisial SS alias Sergio, warga Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan, yang di duga kuat, telah beraksi kembali di wilayah Tomohon”, tutur Kasi Humas AKP Ferdy Suluh mewakili Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M.

“SS alias Sergio diamankan Tim Buser di Wilayah Manado, berdasarkan laporan Polisi di Polres Tomohon, tang dilaporkan oleh Janto Maklem, warga Kelurahan Tuminting Lingkungan I Kota Manado”, ujar AKP Ferdy Suluh.

“Terduga pelaku mengambil kendaraan R2 merek Suzuki Skydrive warna merah hitam no polisi DB 6907 AA, yang di parkir korban di parkiran pertokoan Girsa, tanpa seijin dan sepengetahuan korban, dan saat terduga pelaku SS alias Sergio diamankan, dia sedang mencari pembeli untuk menjual barang bukti yang ada”, terang AKP Ferdy Suluh.

Lanjut Kasi Humas menjelaskan, Tim Buser dalam pengungkapan kasus yang ada, dengan melakukan pengembangan dan mengumpulkan informasi di lapangan sehubungan dengan kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut, yang pada akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku SS alias Sergio di wilayah Manado, dan hasil interogasi terhadap terduga pelaku, dia mengakui perbuatannya, bahwa dia yang telah mencuri satu unit sepeda motor yang ada di parkiran pertokoan Girsa Tomohon.

“Dalam kurun waktu 1 bulan, Polres Tomohon telah mengungkap 2 kasus curanmor, yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Tomohonx, untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat, agar memperkuat sistem keamanan pada kendaraannya masing-masing, dan jangan memarkir kendaraan pada tempat rawan terjadinya pencurian, apalagi memarkir kendaraan yang jauh dari pengawasan kita”, harap Kasi Humas AKP Ferdy Suluh.

Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H., menambahkan bahwa Tim Buser pimpinan Aipda Bima Pusung, saat mengamankan terduga Pelaku SS alias Sergio bersama barang bukti satu unit sepeda motor suzuki skydrive warna merah hitam no polisi DB 6907 AA di wilayah Manado, berkolaborasi dengan Polsek Wenang Polresta Manado.

“Saat ini terduga Pelaku SS alias Sergio, bersama barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor suzuki skydrive warna merah hitam no polisi DB 6907 AA, sudah diamankan di Polres Tomohon guna proses penyidikan lebih lanjut”, singkat Kasat Reskrim.

“Kepada terduga Pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara”, pungkas Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H.

Sumber : tribratanewstomohon.blogspot.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *