Itjen Kemenag Minta SPI Jadi Auditor Internal PTKN, Ini Tugasnya

SUARAMANADO, Jakarta : Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat peran dan fungsi Satuan Pengawas Internal (SPI) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Irjen Kemenag M Faisal ingin agar SPI ke depan tidak hanya sebatas berperan sebagai verifikator, tapi juga sekaligus auditor internal.

Menurutnya, penguatan peran SPI PTKN penting agar rentang pengawasan lebih efektif. “Sasaran strategis PTKN yaitu mencapai kualitas Pendidikan yang baik. PTKN sudah memiliki SPI, tingkatkan pengawasan di PTKN. Seperti, pengaduan masyarakat cukup dikelola SPI, nanti laporannya kirim ke Irjen, ini untuk memangkas rentang kendali yang terlalu jauh,” ujar Faisal saat memberikan sambutan pada Peningkatan Kapabilitas SPI pada PTKN secara hybrid di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Turut hadir narasumber dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP, para Wakil Rektor/Wakil Ketua, para Kepala SPI, para Eselon II Itjen, para Kabag, Auditor, dan pelaksana pada Itjen Kemenag.

“Saya berharap peran SPI bukan hanya verifikator, tapi berperan sebagai auditor internal. SPI memberikan early warning dan risk control berjalan pada organisasi. Ke depan, program kerja SPI harus selaras dengan Itjen. Kualitas orangnya, metodologi kerjanya, pelaksanaan pelaporan harus terintegrasi dengan Itjen,” sambungnya mengurai peran dan tugas SPI.

Menurut Faisal, SPI seharusnya menjadi perpanjangan tangan Inspektorat Jenderal. Karenanya, program kerjanya juga harus in line dengan program pengawasan Inspektorat Jenderal.

“SPI harus diperkuat. Pengawasan fokus pada area strategis dan layanan publik PTKN. Salah satu yang menyebabkan integritas lemah yakni layanan publik yang masih rendah. Salah satu yang kita minta kepada Kementerian PAN RB memenuhi kebutuhan SPI. SPI tidak sekadar fungsi tambahan yang dirangkap oleh dosen,” tegasnya.

“Program kerja tidak copy paste saja, tapi berdasarkan pengukuran risiko. Bagi yang sudah bagus kualitasnya tidak perlu diperiksa. Kegiatan Pengawasan tersebut berbasis risiko. Selalu kedepankan nilai profesionalisme. Keberadaan kita buat apa, kita harus tahu. Agar bisa melaksanakan kegiatan dengan baik,” lanjutnya.

Faisal berharap, peran SPI ke depan sebagai konsultan harus lebih menonjol. Inspektorat Jenderal tidak lagi melakukan tugas pengawasan dan pengendalian secara langsung terhadap PTKN, namun hanya melakukan review kapabilitas SPI. Itjen akan menyusun ABK untuk kebutuhan auditor menduduki jabatan SPI pada PTKN.

Sumber : kemenag.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *