Ini Berbagai Dukungan DJBC untuk Tangani Pandemi

SUARAMANADO, Jakarta : Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendukung program vaksinasi nasional untuk mencapai herd immunity di Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta dibebaskan dari pajak Penghasilan (PPh) 22 atas impor vaksin, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.

Di tahun 2022, pemanfaatan fasilitas impor penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp893 miliar, yang terdiri dari fasilitas impor vaksin sebesar Rp719 miliar dan fasilitas impor alat kesehatan (alkes) sebesar Rp174 miliar. Dari total nilai realisasi, impor vaksin masih mendominasi sebesar 81 persen, diikuti alkes 19 persen, seperti obat-obatan, PCR test kit, tabung oksigen, dan alat terapi pernapasan.

Sedangkan, untuk periode November 2020 hingga Maret 2022, Bea Cukai berhasil memfasilitasi impor vaksin sebanyak 506,60 juta dosis, terdiri dari 153,90 juta dosis bulk dan 349,59 juta dosis jadi. Nilai impornya mencapai Rp47,40 triliun, dan nilai pembebasan bea masuk dan PDRI sebesar Rp8,94 triliun. Dikutip dari laman covid19.go.id hingga 31 Maret 2022 lalu, telah dilakukan vaksinasi kepada 196,53 juta orang atau sebanyak 378,08 juta dosis.

Selain fasilitas fiskal, Bea Cukai juga memberikan percepatan pelayanan impor barang penanganan Covid-19 melalui pembangunan aplikasi perizinan. Aplikasi ini mampu memberikan layanan secara cepat dan telah terintegrasi dengan lembaga terkait.

“Bea Cukai bersama LNSW (Lembaga National Single Window) membangun portal Perizinan Tanggap Darurat, yaitu layanan satu pintu yang memudahkan pengguna fasilitas mengajukan permohonan pembebasan bea masuk,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.

Selanjutnya terdapat Dashboard BNPB, merupakan sistem yang membantu pengguna fasilitas dalam memantau perkembangan proses pengajuan Rekomendasi BNPB yang menjadi syarat pengajuan impor alkes untuk penanganan Covid-19.

“Bea Cukai sendiri telah membangun Sistem Aplikasi Tanggap Covid, sebuah aplikasi berbasis web untuk pelayanan penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan bea masuk dan bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP),” ujar Hatta.

Harapannya, berbagai fasilitas tersebut dapat semakin dimanfaatkan sehingga mampu memberikan dampak positif yang lebih banyak kepada masyarakat, baik dalam penanganan kesehatan maupun kondisi pemulihan ekonomi akibat Covid-19.

“Pahami segala prosedur dan manfaatkan fasilitasnya! Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225. Mari bersama-sama bantu pemerintah dalam upaya pemulihan ini,” kata Hatta.

Sumber : kemenkeu.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *