SUARAMANADO.COM – ST alias Sefanya (18) pelaku penikaman dengan senjata tajam (sajam) yang menyebabkan Syarif Pajunge meninggal dunia berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Mapanget kurang dari 24 jam.
Diketahui kasus tersebut terjadi di Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget Rabu 14 Agustus dini hari tadi.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku ST langsung melarikan diri untuk menghindari penangkapan polisi.
Di bawah komando Kapolsek Mapanget Iptu Lesly Lihawa, unit Reskrim kemudian mengumpulkan data dan informasi terkait keberadaan pelaku.
Keudian unit Reskrim mendapati kalau pelaku ternyata bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Tumaluntung, Kecamatan Tareran, Minahasa Selatan.
“Saya kemudian menugaskan unit Reskrim untuk langsung memburu pelaku langsung ke sana dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan diamankan ke Mapolsek Mapanget,” jelas Iptu Lesly. (ZKL)