SUARAMANADO, Manado : Tim Resmob Polresta Manada dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara D.Tr.K mengamakan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait.,S.H.,S.I.K, membenarkan hal tersebut “Kejadianyaa terjadi pada Mingu (08/05/2022) sekitar pukul 03.00 wita, dimana di Kelurahan Banjer Lingkungan VII Kecamatan Tikala Kota Manado terjadi kasus Penganiayaan dengan Sajam yang di lakukan pelaku RB (19), warga Lawangirung terhadap korban Faisal Panigoro (23),warga Banjer ,” Jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian wajah dan selanjutnya korban di bawa ke Rumah Sakit Wolter Monginsidi.
Adanya laporan tentang penganiayan dan adanya arahan dari Kapolresta Manado Tim Resmob langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku disalah satu rumah di Kecamatan Tuminting.
“Pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” tandas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.
Sumber : tribratanewsmanado.com