Jokowi Resmi Teken Gaji PPPK dan Tunjangannya, Ini Besaran yang Akan Didapat Mulai Tahun Depan!
PPPK akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang jumlahnya gak-main-main.
Bahkan gaji pokok PPPK pada tahun depan bisa tembus hingga Rp 7,4 juta dan tunjangan juga disamaratakan dengan PNS.
Seperti diketahui sebelumnya menteri keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran untuk menggaji PPPK sebesar Rp 25,7 Triliun.
Jumah tersebut terbagi menjadi PPPK formasi 2022 yang diangkat pada 2023 disediakan dana sebesar Rp 8,3 triliun. yang terdiri dari PPPK Guru 320.233 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 92.151 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 27.594 orang.
PPPK yang diangkat pada tahun 2024 disediakan dana sebesar Rp 17,4 triliun, terdiri dari PPPK Guru 709.219 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 185.448 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 13.193 orang.
Sedangkan untuk tunjangan PPPK pada tahun 2024 belum mendapatkan kenaikan dan masih sama seperti sebelumnya.
1. Tunjangan keluarga
Tunjangan suami/istri sebesar 10% gaji, dan tunjangan suami akan diberikan sebulan setelah PPPK menikah.
Tunjangan Anak sebesar 2 persen gaji diberikan pada masing-masing anak.
2. Tunjangan Pangan
Untuk tunjangan pangan diberikan setara dengan harga 10 Kg beras.
(Vence)