SUARAMANADO, Manado : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) agar memanfaatkan potensi daerah, salah satunya di sektor pariwisata. Pasalnya, Sulut memiliki destinasi pariwisata superprioritas berupa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang. Pemanfaatan ini dapat menjadi strategi dalam memulihkan ekonomi di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulut Tahun 2023, yang berlangsung di Hall Four Points Hotel Manado, Sulut, Selasa (19/4/2022).
Fatoni menegaskan, upaya peningkatan sektor pariwisata itu perlu dilakukan mengingat di daerah tersebut telah dibangun berbagai infrastruktur pendukung. Beberapa di antaranya seperti jalan tol Manado-Bitung, perluasan terminal, perpanjangan landasan pacu Bandar Udara (Bandara) Sam Ratulangi, serta pembebasan lahan dan pembangunan jalan dari Bandara ke KEK Pariwisata Likupang.
Selain itu, lanjut Fatoni, Sulut juga masuk dalam Karisma Event Nusantara dengan berbagai gelaran yang menarik wisatawan, seperti Festival Pesona Selat Lembeh, Likupang Tourism Festival, Tomohon International Flower Festival, Bunaken Festival, dan Festival Danau Tondano.
Fatoni mengingatkan agar strategi pemulihan ekonomi melalui sektor pariwisata itu didasari dengan penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan, baik di tingkat pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga swasta.
Terkait Musrenbang, dirinya menekankan, pemerintah daerah (Pemda) dapat menyusun RKPD dengan memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang penerapannya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat.
“Alokasi anggaran yang besar dalam implementasi SPM harus diarahkan pada belanja yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Fatoni.
Dia juga menguraikan sejumlah persoalan yang perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun RKPD. Misalnya persoalan di bidang penanganan stunting. Berdasarkan data yang ia kantongi, angka prevalensi stunting di Sulut sebesar 21,6 persen pada 2021.
Penanganan ini perlu komitmen dan kesungguhan dari Pemda setempat agar angka stunting cepat menurun sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Dalam pengelolaan Posyandu agar TP PKK dilibatkan dalam penanganan 10 Program Pokok PKK dan anggaran teralokasi secara memadai dalam APBD,” imbuh Fatoni.
Persoalan lainnya yang perlu diperhatikan, yakni terkait penanganan sampah. Fatoni menekankan, agar Pemda menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
Tak hanya itu, Fatoni juga menekankan, dalam menyusun RKPD tahun 2023 Pemprov Sulut perlu memperhatikan sejumlah aspek, di antaranya menjabarkan sasaran dan prioritas pembangunan tahun 2023 sesuai dengan kebijakan nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026; penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah agar tetap memperhatikan kebijakan pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan ekonomi menuju endemi Covid-19; serta segera menyempurnakan rancangan RKPD berdasarkan berita acara Musrenbang RKPD Tahun 2023.
Dirinya juga mengingatkan, agar Pemda melakukan percepatan realisasi pendapatan dan belanja. Ini mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu sumber utama yang mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Di lain sisi, dalam kesempatan itu, Fatoni mengapresiasi sejumlah capaian pembangunan makro di Provinsi Sulut yang telah menunjukkan kondisi positif. Capaian itu termasuk laju pertumbuhan ekonomi yang mampu mencatatkan angka sebesar 4,16 persen, setelah sempat terkontraksi hingga 0,99 persen.
Apresiasi juga disampaikan karena adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Tomohon. Keberadaan fasilitas ini diyakini dapat meningkatkan pelayanan publik, kemudahan mengurus izin berusaha, serta meminimalkan potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sumber : kemendagri.go.id