Dua Ranperda Disetujui ke Tahap II, Bupati Iskandar Apresiasi DPRD Bolsel

SUARAMANADO, Bolsel : Seluruh fraksi di DPRD Kab. Bolaang Mongondow Selatan menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Daerah dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Bolsel TA 2022 untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

Keputusan ini ditetapkan Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii saat Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bolsel TA 2022 dan Rapat Paripurna Tahap I Pembahasan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah di Gedung DPRD Bolsel, Kawasan Perkantoran Panango, Kec. Bolaang Uki, Rabu (7/6/2023).

Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi dalam pidato pengantarnya menegaskan prioritas pembangunan Kab. Bolsel tidak lepas dari arah dan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi. Hal tersebut bertujuan agar tercipta keselarasan, sinkronisasi dan kesesuaian prioritas pembangunan, program dan kegiatan sehingga target-target indikator yang telah ditentukan baik secara nasional, provinsi dan kabupaten dapat tercapai dan juga memperhatikan kapasitas anggaran dan kebutuhan belanja pembangunan daerah dengan mempertimbangkan fiskal daerah di tengah ketidakpastian perekonomian nasional.

“Terima kasih kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD yang sudah menerima ranperda pada hari ini. Juga, terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada legislatif, seluruh jajaran perangkat daerah dan masyarakat Bolaang Mongondow Selatan atas kerja keras dan dedikasinya sehingga kita tetap mempertahankan Opini WTP dari BPK-RI yang ke-9 kalinya berturut-turut,” ujar Bupati Iskandar.

“Mari jadikan hal ini sebagai momentum dan lonceng pengingat semangat awal kita untuk tetap mempertahankannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada daerah yang sama-sama kita cintai ini,” sambungnya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan Paripurna terkait pajak daerah dan retribusi daerah di mana Bupati menjelaskan dengan lahirnya Undang-undang (UU) HKPD maka UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak berlaku lagi. Dalam UU yang baru ini dilakukan restrukturisasi pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD). Ini kemudian mengharuskan Pemda untuk menetapkan Perda tentang pajak dan retribusi daerah yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam undang-undang HKPD.

“Melihat urgensi dari Perda tentang pajak dan retribusi daerah ini, DPRD Bolsel melalui Bapemperda  memasukkannya sebagai Perda inisiatif dewan. Proses penyusunan Ranperda sampai ke tahap ini merupakan bukti soliditas serta sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam upaya membangun daerah tercinta ini,” tandasnya.

Sebagai penutup, Bupati menyebut dengan adanya Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi momentum bagi daerah kita untuk secara bertahap menuju menjadi daerah yang mandiri secara fiskal.

Hadir dalam paripurna, pimpinan dan jajaran DPRD Kabupaten, Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP, para Asisten Sekda, Stah Ahli Bupati, pimpinan PD dan jajaran ASN, Camat dan Sangadi se-Kab. Bolsel.

Sumber : bolselkab.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *