Dirlantas Polda Sulut: Tilang Manual Kembali Diberlakukan bagi Pelanggar Lalu Lintas

SUARAMANADO, Manado : Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Rachmad Sanusi mengatakan, Polda Sulut dan jajaran kembali akan memberlakuan tilang manual kepada pelanggar lalulintas.

Hal itu katanya berdasarkan masukan dari masyarakat terkait pelanggaran lalulintas yang marak dan kadang tak terjangkau oleh kamera ETLE.

“Polda Sulut akan memberlakukan kembali tilang manual kepada pelanggar lalulintas yang kasat mata. Tilang manual ini diberlakukan khususnya untuk daerah-daerah yang tidak tercover oleh ETLE dan pelanggaran yang kasat mata,” ujar Kombes Pol Rachmad, Selasa (23/5/2023) di Manado.

Lanjutnya, Tilang manual ini difokuskan ke pengemudi yang secara kasat mata melanggar aturan berlalulintas.

“Diantaranya kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor atau nomor palsu, knalpot brong (bising), berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, pengendara yang menggunakan handphone, pengendara mabuk, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, dan kendaraan overload atau overdimensi,” katanya.

Ditlantas Polda Sulut kini sedang mengoptimalkan patroli mobile KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di seluruh wilayah hukum Polda Sulut.

“Tentunya ETLE masih tetap diberlakukan, dan anggota Polisi yang patroli setiap hari masih ada namun ditingkatkan untuk menjaring pelanggaran-pelanggaran lalulintas,” kata Kombes Pol Rachmad.

Lanjutnya, Tilang manual ini dilakukan tidak dalam bentuk razia, dan kepada pelanggar yang kedapatan melanggar aturan lalulintas akan langsung digiring ke pos polisi atau dilakukan penindakan di tempat.

“Contohnya apabila kedapatan menggunakan knalpot brong, kepada pengendara akan kami minta untuk mengganti knalpot tersebut dengan yang standar saat itu juga,” terang Kombes Pol Rachmad.

Setiap anggota yang akan melakukan patroli mobile selalu dibekali Surat Perintah sesuai dengan aturan dari Korlantas Polri.

“Semoga dengan adanya pemberlakukan tilang manual ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama kita tertib berlalulintas di Sulawesi Utara khususnya karena untuk kebaikan kita semua,” pungkasnya.

Sumber : tribratanews.sulut.polri.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *