Curi di Rumah Warga, 2 Pria Diamankan Tim Resmob Polres Bitung

SUARAMANADO, Bitung : Tim Resmob Polres Bitung menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung.

“Tim mengamankan 2 pria pelaku pencurian, yaitu IB (21) dan MA (15). Keduanya ditangkap pada hari Rabu, 3 Januari 2024 malam, di Perum Rizky 2 Manembo-nembo Atas,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan seorang IRT bernama Nuraini warga Manembo-nembo Atas, pada hari Jumat (29/12/2023).

“Diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, dan mengambil 1 unit notebook, 1 unit mesin gurinda, 1 buah meter rol, 1 set keset karpet dan baju anak,” lanjutnya.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan rumah. Barang curian kemudian dijual keesokan harinya.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber : tribratanews.sulut.polri.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *