Buat Sensasi di Media Sosial & Berpotensi Pidana UU ITE, Pemilik Akun TikTok @ricko_.rr7 (rickotimbuleng) Bakal Dipolisikan

SUARAMANADO, Kotamobagu : Sebuah konten di platform TikTok dari akun dengan nama @ricko_.rr7 tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen. Akun tersebut menyinggung Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu terkait tindakan penilangan terhadap Bis Manhole PT Samudera Mulia Abadi (SMA) yang bergerak dibidang pertambangan di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong.

Diketahui akun milik rickotimbuleng dengan pernyataan yang kontroversial. Pernyataan tersebut menyiratkan adanya dugaan bahwa penilangan dilakukan oleh Sat Lantas Polres Kotamobagu sebagai upaya dari pihak kepolisian untuk memperoleh dana tambahan menjelang perayaan Natal.

Dalam video pendeknya, @ricko_.rr7 secara jelas menyampaikan asumsi bahwa tindakan penilangan yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Kotamobagu terhadap bis tersebut adalah bagian dari agenda untuk mendapatkan dana tambahan menjelang perayaan Natal (Donat : Doi/uang Natal). Meskipun tidak ada bukti konkret yang disajikan dalam video tersebut, klaim yang dibuat telah menimbulkan berbagai reaksi dari netizen.

Klaim yang dilontarkan oleh akun @ricko_.rr7 yang diketahui milik rickotimbuleng ini memancing reaksi beragam di kalangan masyarakat. Sebagian besar mengecam klaim yang dianggap tendensius dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Namun, ada juga sebagian kecil yang tergiring dalam opini sang pemilik akun dan mendukung pendapatnya.

Pihak kepolisian sendiri telah memberikan tanggapan terkait klaim yang dibuat oleh akun TikTok @ricko_.rr7. Melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu IPTU I Dewa Gede Dwiadyana menegaskan bahwa tindakan penilangan yang dilakukan terhadap Bis Manhole PT. SMA site Bakan adalah proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak ada keterkaitan dengan upaya perolehan dana tambahan untuk perayaan Natal.

“Adapun kedua Bis tersebut ditilang oleh Personil kami karena tidak dapat menunjukan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sementara kendaraan tersebut beroperasi sebagai Bis angkutan karyawan”, jelas Dewa.

Meskipun klaim yang disampaikan oleh akun TikTok @ricko_.rr7 telah menarik perhatian dan saat ini postingan tersebut telah dihapus namun postingannya tersebut berpotensi pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sampai saat ini pihak berwenang masih berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pernyataan kontroversial yang diunggah di platform TikTok tersebut. Seiring berlanjutnya perkembangan kasus ini, Dewa juga menambahkan agar publik tidak ‘latah’ dalam bermedia sosial mengingat postingan konten negatif dalam media sosial dapat berpotensi pidana.

Sumber : tribratanews.polreskotamobagu.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *