SUARAMANADO, Manado: Bhabinkamtibmas Polsek Tikala, Brigpol Theo Maskikit, melaksanakan kegiatan problem solving terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paaldua, Kota Manado, tepatnya di belakang SMP Negeri 2 Manado, Kamis (15/8/2024).
Pelapor dalam kasus ini adalah seorang pelajar berusia 14 tahun bernama CK, yang beralamat di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan I, Kecamatan Paaldua, Kota Manado. Sementara itu, terlapor adalah AW, seorang pelajar berusia 15 tahun yang tinggal di Kelurahan Perkamil, Lingkungan I, Kecamatan Paaldua, Kota Manado.
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WITA. Di lokasi kejadian, tepatnya di belakang SMP Negeri 2 Manado, pelaku AW melakukan tindak kekerasan terhadap korban CK yang menyebabkan lebam di samping mata kiri dan rasa sakit yang cukup signifikan.
Untuk menangani kasus ini, Brigpol Theo Maskikit memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak di Ruang Binmas Polsek Tikala. Dalam mediasi tersebut, pelaku AW mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada CK serta keluarga. AW juga bersedia memberikan biaya perawatan yang telah disepakati bersama oleh orang tua CK.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menandatangani surat pernyataan bersama. Dengan mediasi yang dilakukan oleh Brigpol Theo Maskikit, permasalahan ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dan damai, menunjukkan peran aktif Bhabinkamtibmas dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sumber: tribratanewsmanado.com