Basos Lansia di Manado Diduga Tidak Efektif dan Tidak Sesuai Kriteria

SUARAMANADO, Manado : Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK wilayah Sulawesi Utara realisasi anggaran Pemerintah Kota Manado tahun 2022 untuk belanja bantuan sosial kepada masyarakat oleh Dinas Sosial yang berjumlah 11,5 Miliar tidak di kerjakan dengan baik, buktinya hanya terealisasi 1,5 Miliar dari anggaran atau sebesar 13,89% dari penganggaran sehinggah dinilai tidak efektif.

Belanja bantuan sosial yang terealisasi pada tahun 2022 seluruhnya berasal dari belanja bantuan sosial berupa uang yang direncanakan kepada individu, yaitu belanja bantuan sosial kepada masyarakat yang lanjut usia yang dianggarkan pada Dinas Sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Diketahui pencairan bantuan tahun 2022 tersebut dilakukan dua kali kepada masyarakat yang lanjut usia, untuk jumlah penerima bantuan lanjut usia pertama sebanyak 2.131 untuk bantuan penerima per orangnya sebesar 500.000 Rp dengan realisasi bantuan sebesar 1 Miliar yang dicairkan pada tanggal 23 Desember 2022 dan pencairan kedua berjumlah 2.128 penerima, masing-masing per orang sebesar 250.000 Rp dengan realisasi belanja bantuan 532.000.000 Rp yang dicairkan pada tanggal 29 Desember 2022.

Adapun salah satu kriteria penerima bantuan sosial kepada masyarakat lanjut usia yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Manado adalah berusia minimal 70 tahun per tanggal 1 Januari 2022. Berdasarkan pemeriksaan atas daftar penerima bantuan sosial kepada masyarakat lanjut usia diketahui terdapat 178 penerima dengan usia belum mencapai 70 tahun per tanggal 1 Januari 2022 dengan total realisasi bantuan senilai Rp66.500.000,00. Rincian penerima bantuan sosial masyarakat lanjut usia yang belum mencapai usia 70 tahun.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Wali Kota Manado Nomor 278/KEP/D.07/SPM/2022 Tahun 2022 tentang Kriteria, Standar Operasional Prosedur dan Nama-Nama Pemberian Bantuan Sosial Berupa Uang bagi Masyarakat Lanjut Usia dan Keputusan Wali Kota Manado Nomor
291/KEP/D.07/SPM/2022 tentang Kriteria, Daftar Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial Berupa Uang bagi Masyarakat Lanjut Usia Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang menyatakan bahwa.

Dalam hal ini Masyarakat yang berhak memperoleh bantuan sosial masyarakat lanjut usia tahun 2022 paling sedikit harus memenuhi kriteria antara lain berumur 70 tahun per 1 Januari 2022. Permasalahan tersebut mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi calon penerima lain yang berhak atas bantuan sosial tersebut dan membebani keuangan daerah Pemerintah Kota Manado.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan diketahui bahwa nama-nama calon penerima bantuan diperoleh dari Bidang Fakir Miskin Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat yang diberikan pada bulan Juli 2022.

Kepala Bidang Resos menyebarkan data nama calon penerima bantuan tersebut ke ketua lingkungan di masing-masing kecamatan untuk melakukan pendataan terkait nomor rekening dan status kependudukan calon penerima bantuan. Kepala Bidang Resos selaku PPTK tidak melakukan verifikasi kembali atas data calon penerima bantuan yang diterima dari Bidang Fakir Miskin maupun dari ketua lingkungan.

Berdasarkan data yang diterima dari ketua lingkungan, Kepala Bidang Resos mengajukan penetapan penerima bantuan dengan Surat Keputusan Wali Kota ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah pada bulan November 2022.

Adapun saat awak media mendatangi kantor Dinas Sosial dengan tujuan mengkonfirmasi terkait temuan tersebut kepada Kepala Bidang Rehabilitasi tidak berada di tempat kerjanya. (Ichan octo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *