SUARAMANADO, Manado : Unit Resmob berkolaborasi dengan team Opsnal Polresta Manado di pimpin oleh Kanit resmob Ipda Heraldy Yudhantara S.tr.K mengamankan pelaku penganiayan dengan senjata tajam (Sajam) yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Rabu, (31/08/2022) sekitar pukul 01.00 wita.
Diketahui pelaku adalah seorang laki-laki berinisial JYS (21), warga Desa Sea jaga 1.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait S.H.,S.I.K membenarkan hal tersebut ” kejadiannya terjadi di Kleak Kecamatan Malalayang yang berawal pada saat Korban bersama pelaku dan rekan dari pelaku sedang pesta miras kemudian terjadi adu mulut antara korban dan rekan dari pelaku karena rekan dari pelaku merasa keberatan korban yang sudah berbicara kasar dan sudah menunjukan senjata tajam jenis keris yang di selipkan di kantong jaket (hoodie) korban sehingga pelaku dan rekannya langsung menganiaya korban akibatnya korban langsung terjatuh ke tanah dan tidak sadarkan diri namun pelaku masih saja menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam” jelas Kapolresta Manado.
Adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut dan adanya arahan dari Kapolresta Manado unit resmob dan team opsnal Polresta Manado merespon cepat dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di lokasi kost- kostan yang berada di wilayah karombasan.
“pelaku sudah diamankan oleh team resmob dan opsnal Polresta Manado kurang dari tiga jam setelah kejadian ,dan saat ini pelaku sudah diserahkan ke Ditkrimum Subdit Jatanras Polda Sulut karena saksi saksi yang lainnya semua juga diamankan di Ditkrimum Polda Sulut dan saat ini sedang dalam proses penyidikan” tutup Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K
Sumber : tribratanewsmanado.com