SUARAMANADO, Jakarta : Sebanyak 51 pengelola pengaduan pelayanan publik terpilih mulai memasuki tahap presentasi dan wawancara. Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengatakan kegiatan evaluasi lanjutan ini dilakukan dengan metode teleconference, selama lima hari kerja.
“Presentasi dan wawancara ini akan dilaksanakan mulai 23 Mei sampai dengan 30 Mei 2022. Setiap peserta melakukan paparan didepan lima orang juri dengan detail waktu 10 menit presentasi dan 20 menit wawancara,” ujar Deputi Diah.
Tahap presentasi dan wawancara ini bertujuan memperdalam aspek yang berkaitan dengan inisiatif yang diajukan dan capaian dalam setiap aspek pengaduan pelayanan publik sesuai dengan kriteria penilaian pada komponen substansi. Sebelum melakukan pemaparan, Diah meminta agar paparan para peserta mengacu pada indikator dan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1473/2022 tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2021.
Sementara itu, kriteria penilaian terdiri 20 persen untuk penyajian dan 80 persen untuk substansi. “Penyajian dilihat dari siapa penyajinya bagaimana kefasihannya. Sementara substansi dilihat dari Aspek Rasionalitas, Output, Dampak, Logika Perubahan, Inovasi yang dilakukan, maupun, Aspek Implementasi dan Keberlanjutan,” tutur Diah.
Diah menambahkan, dalam tahapan ini peserta mempresentasikan capaian penguatan pengelolaan pengaduan di instansi atau unit kerjanya dalam kerangka reformasi birokrasi dan peningkatan Sustainable Development Goals (SDGs) dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima dan dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
Adapun lima orang Tim Evaluasi yang menjadi juri dalam tahap presentasi dan wawancara pada Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Keempat ini yakni Gita Wirjawan, Taufiq Rahman, Meuthia Gani-Rochman, Eva Kusuma Sundari, serta Sad Dian Utomo.
51 peserta terbaik ini terdiri dari enam peserta dari perwakilan Instansi Pemerintah (IP) untuk kriteria Outstanding Achievement, 30 peserta merupakan perwakilan dari IP Umum, dan 15 peserta merupakan perwakilan dari Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP).
Selanjutnya dijelaskan, dari 51 peserta terbaik itu akan dilakukan penjaringan, untuk menentukan pemenang kompetisi yang terdiri dari 2 orang peserta yang merupakan perwakilan IP untuk kriteria Outstanding Achievement, 10 orang peserta perwakilan dari Instansi Pemerintah Umum, dan 5 peserta yang merupakan perwakilan dari UPP.
Diharapkan, peserta terbaik tersebut akan menjadi role model dan pecontohan bagi pengelola pengaduan pelayanan publik lainnya di Indonesia. Diah juga berharap peserta terbaik ini dapat membantu mempercepat pencapaian kondisi atau capaian Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dirumuskan dalam Road Map SP4N, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyelenggarakan pengelolaan pengaduan dan juga memanfaatkan data pengaduan untuk perbaikan kebijakan dalam kerangka reformasi birokrasi,” pungkasnya.
Sumber : menpan.go.id