SUARAMANADO, Kotamobagu: Polsek Kotamobagu Utara mengamankan seorang pria berinisial FS (30) warga Desa Bilalang Dua, Kecamatan Kotamobagu Utara, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap sesama warga setempat, pada Selasa (24/9/2025)
Kronologis bermula saat korban DT (40), warga Desa Bilalang Dua, menegur pelaku FS agar lampu di dapur tidak dimatikan. Pelaku tersinggung dan kemudian mengambil sebilah pisau untuk menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami tiga luka tusuk di perut, lengan, dan pinggang belakang, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Monompia Kotamobagu.
Tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ini tertuang dalam laporan Polisi : Lp/ B/12/IX/2025/SPKT/polsek kotamobagu utara/polres kotamobagu tertanggal 23 September 2025 .
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan polisi dan hasil informasi masyarakat.
“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Rutan Mapolsek Kotamobagu Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa pisau tikam”.ujar Kasi Humas.
Kasihumas juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.