SUARAMANADO, Talaud: Pada hari Rabu 14 Mei 2025 pukul 10.00 WITA s.d 12.00 wita, bertempat di Ruang Gelar Perkara Satuan Reskrim Polres Kepulauan Talaud, telah dilaksanakan gelar perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang terjadi di kompleks pekuburan umum Desa Tabang Barat Kecamatan Rainis Kabupaten Kepulauan Talaud dengan korban meninggal dunia perempuan YM Alias Yuni ( 30 ) tahun warga Dusun III Desa Tabang Barat yang terjadi kejadian pada hari Jumat 02 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 wita.
Gelar perkara tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Iptu Glen Damar, Kapolsek Rainis Iptu Hugo Esing, Kasi Propam, Kasi Hukum, Si Was, Para Kanit I, II, III dan IV Sat Reskrim , Kanit Reskrim Polsek Rainis (Pemapar) serta Anggota Sat Reskrim.
Bahwa Gelar Perkara ini untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dari hasil penyelidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut perkara.
“Gelar Perkara ini untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dari hasil penyelidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut perkara.” Pungkas Kasat Reskrim Iptu Glen Damar,SH,MH.
Selanjutnya Hasil Pelaksanaan Gelar Perkara tersebut telah dilimpahkan penanganan nya ke Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud.